PWI Jateng Dorong Negara Hadir Lindungi Pers dalam 5 Pernyataan Sikap Akhir Tahun 2025

oleh -312 Dilihat
Foto : ist.

Regional, isknews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mendorong negara untuk hadir secara nyata dalam melindungi keberlangsungan pers nasional melalui lima pernyataan sikap yang disampaikan pada akhir tahun 2025. Sikap ini menjadi respons atas berbagai tantangan serius yang dihadapi industri media dan para pekerja pers di tengah masifnya pertumbuhan media digital.

Ketua PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, mengatakan pertumbuhan media massa, khususnya media online, belum sebanding dengan tingkat kesehatan finansial perusahaan pers. Padahal, media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi publik sekaligus pilar demokrasi.

“Media masih dihadapkan pada persoalan besar, baik dari sisi keberlanjutan usaha maupun perlindungan terhadap pekerjanya. Karena itu negara harus hadir untuk memastikan ekosistem pers tetap sehat,” ujar Setiawan yang akrab disapa Iwan, didampingi Sekretaris PWI Jateng Achmad Ris Ediyanto, Senin (29/12/2025).

Dalam butir pertama pernyataan sikap, PWI Jateng menekankan pentingnya optimalisasi penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Regulasi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti dengan aturan turunan, terutama terkait mekanisme kompensasi, model kerja sama, dan kriteria yang jelas agar tercipta keseimbangan ekosistem media digital.

“Memperjuangkan daya hidup pers sama artinya dengan memperjuangkan kepentingan publik,” tegas Iwan.

Pada butir kedua, PWI Jateng secara tegas meminta negara benar-benar hadir menyelamatkan media massa dan para pekerjanya, agar fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dapat berjalan optimal.

Butir ketiga pernyataan sikap menyoroti terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Menurut PWI Jateng, keberadaan AI justru menuntut profesionalisme wartawan semakin tinggi, karena AI bukan pengganti wartawan, melainkan sekadar alat bantu kerja jurnalistik.

“Kepercayaan publik harus tetap menjadi orientasi utama kerja jurnalistik,” ujarnya.

Sementara itu, pada butir keempat, PWI Jateng mengecam keras segala bentuk kekerasan dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Semua pihak diminta menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan juga diingatkan untuk selalu bekerja profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers.

Butir kelima menegaskan pentingnya Orientasi Kewartawanan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai fondasi profesi. Pemahaman teknis dan etis dinilai menjadi mahkota profesi wartawan yang harus terus dijaga.

Selain pernyataan sikap PWI Jateng, Dewan Kehormatan (DK) PWI Jawa Tengah juga mengeluarkan seruan etika kepada seluruh wartawan. Ketua DK PWI Jateng, Amir Machmud NS, menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi, termasuk AI, tidak boleh dijadikan pembenar atas pelanggaran etika dan perselingkuhan profesi.

“AI tetap hanya peranti. Seni jurnalistik dan etika adalah konsekuensi dari kompetensi wartawan,” kata Amir.

Ia menambahkan, sosialisasi dan pendidikan etika jurnalistik harus terus diperkuat sebagai dasar pembentukan watak profesional wartawan. Organisasi profesi dan media massa diminta proaktif mengatasi praktik-praktik jurnalistik yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.

“Dengan lima pernyataan sikap dan seruan etika tersebut, PWI Jateng berharap tahun 2026 menjadi momentum penguatan ekosistem pers yang sehat, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :