Inspektorat Kudus Temukan Kelalaian Tiga Pihak dalam Runtuhnya Atap Aula Balai Kelurahan Mlatinorowito

oleh -26 Dilihat
Balai Kelurahan Mlati norowito. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus menemukan adanya kelalaian dari tiga pihak dalam proyek rehabilitasi Aula Kelurahan Mlatinorowito yang berujung pada runtuhnya atap bangunan tersebut pada 27 Maret 2026 lalu. Temuan itu terungkap setelah Inspektorat melakukan audit terhadap proyek yang dibiayai dari APBD.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus, Adhi Sadhono Murwanto, dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan bahwa pihaknya menyatakan audit dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan daerah.

Audit dilaksanakan selama 10 hari kerja, mulai 27 Maret hingga 10 April 2026, dengan metode pengumpulan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, serta permintaan keterangan dari pihak terkait.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Inspektorat menemukan ketidakcermatan dari tiga unsur utama dalam proyek, yakni konsultan perencana, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas.

Konsultan perencana dinilai kurang cermat dalam melakukan analisis perhitungan struktur atap, sementara pelaksana pekerjaan tidak melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dengan kondisi riil di lapangan. Adapun konsultan pengawas dianggap lemah dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar yang berlaku.

Peristiwa runtuhnya atap aula terjadi sekitar pukul 04.00 WIB saat hujan deras mengguyur wilayah Kudus.

Bangunan yang roboh merupakan bagian dari pekerjaan rehabilitasi gedung tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp186.824.000 yang dikerjakan oleh CV PGR. Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja tertanggal 30 Agustus 2022 dengan masa pekerjaan 60 hari kalender.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pemberian sanksi administratif kepada pihak perencana, pengawas, dan pelaksana proyek. Teguran tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan.

Selain sanksi, Inspektorat juga meminta para pihak yang terlibat bertanggung jawab memulihkan aset yang rusak.

Konsultan perencana diminta menyusun desain ulang, pelaksana pekerjaan wajib melakukan perbaikan sesuai kontrak, sedangkan konsultan pengawas diminta memastikan proses perbaikan berjalan sesuai standar teknis.

Inspektorat menegaskan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut hingga proses pemulihan sarana prasarana selesai.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah agar lebih cermat dalam pengawasan proyek pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan struktur bangunan.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :