BLORA – Pemkab Blora akan menyediakan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Komunal bagi usaha Batik di Blora. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 17 tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Cair Bagi Usaha Mikro Batik Dengan Instalasi Pengolah Air Limbah Komunal.
Sosialisasi Perbup. Nomor 17 Tahun 2015 oleh Badan Lingkungan Hidup Kab. Blora yang difasilitasi PT. Pertamina EP Asset 4 ini diselenggarakan di ruang serbaguna Setda Blora, Selasa (9/7), dihadiri pengusaha batik, PKK, Camat dan Kepala desa yang daerahnya terdapat industri batik.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Blora, Wahyu Agustina mengemukakan latar belakang penyusunan Perbup. No. 17 Tahun 2015 bahwa kegiatan usaha mikro batik di Kab. Blora semakin meningkat, namun belum melakukan pengelolaan limbah cairnya dengan baik, karena ketidakmampuan membuat unit pengolah limbah cair sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga berpotensi mencemari dan merusak sumberdaya air serta mengganggu kesahatan manusia.
Perbup Nomor 17 Tahun 2015, lanjutnya juga agar pengelolaan limbah cair dengan usaha mikro batik dapat dikendalikan guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang, maka perlu adanya peraturan tentang pengelolaan limbah.
“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha mikro batik di wilayah daerah wajib melakukan pengelolaan limbah cair yang dihasilkannya,” jelasnya.
Tujuan ditetapkannya Perbup No. 17 Tahun 2015 adalah terkendalinya pengelolan dan pembuangan limbah cair Usaha Mikro Batik, mencegah terjadinya pencemaran Lingkungan Hidup dan kerusakan Lingkungan Hidup, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan sehingga dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya dan meningkatkan uppaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Adapun diselenggarakannya sosialisasi bertujuan memberikan pembinaan dan arahan bagaimana limbah tidak mencemari lingkungan.
Bupati Blora Djoko Nugroho mengingatkan usaha batik yang berjalan dengan baik juga harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik pula jangan sampai masyarakat sekitar merasa dirugikan dengan aktivitas industri. “Jangan lupa limbah dikelola dengan baik,” tandasnya.
Ipal Komunal adalah tempat pengolahan limbah cair secara terpadu dari beberapa usaha mikro disuatu wilayah sehingga memenuhi baku mutu limbah cair yang ditetapkan. (HB)