Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital Dicabut OJK

oleh -93 Dilihat
(Foto: Ilustrasi)

NASIONAL, ISKNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai perusahaan modal ventura setelah perusahaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Keputusan ini diambil lantaran PT PVK tidak mampu mengatasi permasalahan yang menjadi penyebab penetapan status pengawasan khusus hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT PVK ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026. Informasi tersebut disampaikan OJK pada Kamis (8/10/2026).

Pencabutan izin usaha tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelum mengambil keputusan, OJK telah memberikan waktu kepada PT PVK untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dituangkan dalam rencana tindak selama perusahaan berada dalam status pengawasan khusus.

Namun, hingga periode pengawasan khusus berakhir, PT PVK belum berhasil mengatasi permasalahan yang mendasari penetapan status tersebut. Kondisi itu membuat perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sehingga izin usahanya dicabut oleh OJK.

OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga kesehatan industri perusahaan modal ventura serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT PVK tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PT PVK diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.

Sambil menunggu terbentuknya tim likuidasi, PT PVK juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan. Petugas tersebut bertanggung jawab melayani kepentingan debitur dan masyarakat selama masa transisi.

Penunjukan penanggung jawab dan pegawai tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha disampaikan. Perusahaan juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.

Bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban, dapat menghubungi perwakilan PT Porto Ventura Kapital melalui alamat email portoventurakapital@gmail.com. (AS/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.