Jadi Korban Cyberbullying, Selebgram Asal Kudus Lapor Polisi

oleh -353 Dilihat

Kudus, isknews.com – Setelah digemparkan dengan adanya acara Muria Fashion Week yang berlokasi di Simpang 7 Kudus beberapa waktu lalu, kini inisial “MAA” secara resmi dilaporkan ke Satuan Reskrim Polres Kudus terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yang biasa disebut cyberbulliying yang menimpa salah satu selebgram di acara tersebut, Selasa (09/08/2022).

Hal itu disampaikan kuasa Hukum korban,Slamet Riyadi,SH kepada ISK di Mapolres Kudus,”Sesuai dengan pasal Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media sosial (cyberbulliying) dengan ancaman penjara 6 tahun dan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian (hatespeech) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.”

Ditambahkannya,selebgram yang juga warga Kudus telah melaporkan perbuatan MAA yang telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Klien kami telah secara resmi melaporkan dengan adanya tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dengan menjelekkan acara tersebut dan mengirim kata-kata yang diduga mencemarkan nama baik klien saya di salah satu akun media sosial instagram,” ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan MAA ini sangat tidak pantas dalam menggunakan media sosial dengan sebagaimana mestinya.

“Hal ini kami lakukan untuk penegakan hukum di Kudus, khususnya di dunia maya supaya masyarakat mengerti bahwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media masa memiliki konsekuensi hukum, serta masyarakat tidak mudah melakukan pidana yang sama dengan pelaku jika tidak mau berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Slamet Riyadi SH berharap untuk seluruh warganet untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

“Kami berharap preseden ini tidak terulang, netizen tidak melakukan tindakan pidana seperti yang dilakukan terlapor saudara MAA, kami lihat yang bersangkutan tidak cuma sekali tapi berulang kali dan dilakukan sekian lama melakukan perbuatan pidana yang sama,” harapnya. (ADH/Mr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.