Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara tujuh bulan kepada terdakwa Suryono (30), karyawan PLTU Sluke warga desa Grawan kecamatan Sumber. Tuntutan tersebut akibat dirinya terlibat dalam kasus kekerasan terhadap wartawan.
Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, Kamis (13/7/2017). Salah satu Jaksa, Muhammad Salahuddin selain membacakan tuntutan juga membacakan poin- poin yang memberatkan dan dapat meringankan terdakwa.
“Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu telah menghalang – halangi kerja insan pers, sehingga mengakibatkan informasi tidak sampai ke masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, sopan dalam persidangan, menyesali kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi. “

Ia menegaskanperbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, terdakwa siap membacakan nota pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan terdakwa dijadwalkan berlangsung tanggal 17 Juli 2017 besok.
Secara terpisah menanggapi tuntutan yang diajukan Jaksa, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Rembang, Djamal A. Garhan mengungkapkan berdasarkan Undang – Undang Pers, negara menjamin kemerdekaan pers, untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Apabila ada yang sengaja menghalangi atau menghambat, ancaman hukumannya paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Jika Jaksa hanya menuntut 7 bulan, kami berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seadil- adilnya dan tidak mencederai rasa keadilan, ” imbuhnya.
Suryono, warga desa Grawan kecamatan Sumber disidangkan dalam kasus kekerasan terhadap wartawan. Ia didakwa menghalangi sekaligus merampas HP dan menghapus file foto kejadian milik salah satu wartawan Radar Kudus Jawa Pos, Tri Bekti Susilo Wisnu Aji, saat meliput korban kecelakaan kerja pekerja PLTU Sluke yang menjalani perawatan di rumah sakit dr R Soetrasno Rembang, 18 Agustus 2016 lalu. (Mcs)









