Jalan Sunan Kudus Kini Berlaku Satu Arah Bagi Kendaraan roda 4 Selama 24 Jam

oleh -4,931 kali dibaca
Sejumlah papan peringatan perubahan jalur telah dipasang disejumlah sudut masuk jalan Sunan Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Dua pekan pasca beroperasinya kawasan kuliner dan pedestrian Kudus City Walk (KCW), sebagai antisipasi kepadatan dan kesemrawutan lalulintas di kawasan yang melintasi jalan Sunan Kudus tersebut, terhitung hari ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mulai menerapkan jalur satu arah bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Sejumlah papan dan banner peringatan telah dipasang di jalan masuk ke area tersebut yang bertuliskan, “Pemberlakuan perubahan sistem satu arah Jalan Sunan Kudus kendaraan roda 4 (empat) dilarang melintas dari arah timur ke barat (24 Jam) mulai tanggal 5 April 2021”.

Sebelumnya mobil yang biasanya diizinkan melintas pada pukul 20.00 hingga 06.00 dari timur Alun-alun Simpang Tujuh ke arah barat hingga perempatan Jember dan tujuan Jepara, tidak diperbolehkan lagi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dishub Kabupaten Kudus, Abdul Halil melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub setempat, Putut Sri Kuncoro, bahwa terhitung Sepanjang 24 jam, Jalan Sunan Kudus hanya berlaku jalur satu arah dari barat untuk semua jenis kendaraan.

Suasana Jalan Sunan Kudus saat siang hari (Foto: YM)

“Sosialisasi jalur satu arah tengah dilakukan Dishub bersama Polres setempat dan instansi terkait. Ketentuan satu arah hanya untuk mobil dan kendaraan besar. Sedang kendaraan roda dua tetap berlaku dua arah,” kata Putut, Minggu (04/04/2021).

Adapun jalur kendaraan besar yang hendak ke arah barat atau tujuan Jepara, dari arah selatan (Semarang) dapat menempuh jalan seperti biasa dari Kudus Extension Mall (KEM) atau Hypermart belok kiri ke arah Jalan HR Basuno.

Atau dapat pula melewati jalur alternatif persimpangan gang empat belok kiri ke Jalan Wahidin Sudirohusodo tembus Jalan Subchan ZE- perempatan Jember, kemudian belok kiri ke arah Jepara. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :