Kudus, isknews.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menaruh perhatian terhadap langkah swadaya warga Dukuh Krajan, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, yang berinisiatif melakukan peninggian jalan lingkungan yang kerap terdampak banjir. Namun ia menegaskan, perlu digarisbawahi bahwa kondisi jalan tersebut sebenarnya tidak rusak secara struktur.
Hal itu disampaikan Sam’ani usai menerima laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus terkait kegiatan pengurukan jalan di wilayah tersebut. Bahkan, pemerintah daerah telah mengirimkan alat berat untuk membantu penanganan di lapangan.
Meski mengapresiasi kepedulian masyarakat, Sam’ani mengingatkan pentingnya koordinasi lintas dinas agar pekerjaan tidak keliru secara teknis dan justru menimbulkan persoalan baru bagi permukiman warga sekitar.
“Keinginan masyarakat ini lebih kepada peninggian jalan. Tapi kami juga khawatir, kalau jalannya dinaikkan, air justru masuk ke rumah-rumah warga,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (23/2).
Menurutnya, secara konstruksi jalan tersebut sudah berupa beton dan tidak dalam kondisi rusak. Permasalahan utama adalah posisi jalan yang lebih rendah dibandingkan debit air saat musim hujan, sehingga kerap tergenang.
Ia menyoroti potensi risiko teknis apabila timbunan dibuat terlalu tinggi tanpa perhitungan matang. Salah satu yang dikhawatirkan adalah ancaman longsor jika tidak dilengkapi talut atau penahan tanah yang memadai.
Karena itu, Bupati meminta agar seluruh pihak terkait duduk bersama, mulai dari pemerintah desa hingga dinas teknis, guna memastikan pekerjaan berjalan aman dan tidak merugikan warga sekitar.
“Intinya kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan mau membantu pemerintah kabupaten dalam upaya penanganan jalan ini,” tegasnya.
Sam’ani juga menjelaskan mekanisme penganggaran pembangunan infrastruktur jalan di daerah. Setiap usulan harus melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), lalu dianggarkan dalam APBD yang dibahas dan disahkan bersama DPRD Kabupaten Kudus.
“Kalau nilainya di atas Rp 400 juta, wajib melalui proses lelang. Ada skema yang harus dijalani. Kalau tidak lewat itu, kita bisa bermasalah secara hukum,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat memahami bahwa proses penanganan infrastruktur tidak selalu bisa dilakukan secara cepat karena harus mengikuti aturan pengelolaan keuangan daerah.
Karakteristik wilayah Karangrowo yang rawan banjir, lanjut Sam’ani, memang sudah berlangsung lama. Ia mengaku saat masih bertugas di bidang pekerjaan umum pernah mengupayakan pengecoran jalan agar tidak mudah rusak saat terendam air.
Namun seiring perubahan tata guna lahan dan perkembangan kawasan, genangan air semakin sering terjadi. Kondisi inilah yang mendorong warga menginginkan elevasi jalan lebih tinggi agar tetap dapat dilalui saat banjir datang.
“Ini siklus tahunan. Jalan tidak rusak, tapi masyarakat ingin lebih tinggi supaya tetap bisa dilalui. Itu yang harus kita atur bersama,” pungkasnya. (YM/YM)










