Jelang Hari Lingkungan Hidup, Kudus Mantapkan Langkah Terapkan RDF

oleh -1,162 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Menyambut peringatan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) terus memantapkan langkah dalam menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).

Program ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di bidang lingkungan.

Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris melakukan kunjungan ke kantor PKPLH guna meninjau langsung kesiapan instansi tersebut dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup.

Selain memantau persiapan apel peringatan yang akan digelar di halaman kantor PKPLH, bupati juga mendengarkan pemaparan langsung dari Kepala Dinas PKPLH Abdul Halil mengenai rencana implementasi sistem RDF di Kudus.

“Saya sangat mendukung langkah PKPLH dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan. Pemkab siap menganggarkan pembelian alat RDF melalui APBD Perubahan 2025,” ujar Bupati Sam’ani usai kunjungan.

Kepala Dinas PKPLH Kudus, Abdul Halil, menyampaikan bahwa implementasi sistem RDF di Kudus kini semakin dekat. Pemkab Kudus akan menjalin kerja sama dengan PT Semen Indonesia dalam memanfaatkan hasil pengolahan sampah plastik sebagai bahan bakar alternatif untuk industri semen.

“Penandatanganan kerja sama dijadwalkan pada 11 Juni mendatang. Ini adalah langkah awal untuk memastikan keberlanjutan sistem RDF di Kudus,” jelas Halil.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menyiapkan infrastruktur penunjang, termasuk pengadaan alat pemrosesan sampah plastik menjadi RDF dengan kapasitas 20 ton per hari. Pengadaan alat ini direncanakan menggunakan anggaran sebesar Rp 6 miliar yang disahkan dalam APBD Perubahan tahun ini.

“Selain alat dari pemkab, akan ada satu unit tambahan dari PT Pura Kudus dengan kapasitas 30 ton per hari. Jadi nantinya ada dua unit yang bisa menunjang pengolahan sampah plastik di Kudus,” tambahnya.

Sebelum mesin RDF dioperasikan, pihak PKPLH akan mengurus perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Halil memastikan kesiapan SDM untuk mengoperasikan alat tersebut sudah mencukupi.

“Infrastruktur dan tenaga kerja siap. Tinggal menunggu proses administrasi dan pengadaan alat,” imbuhnya.

Langkah penerapan RDF ini menjadi jawaban atas polemik pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang sempat didemo warga akibat pencemaran lingkungan. Kapasitas TPA yang sudah overload memaksa pengelola untuk membatasi jenis sampah yang masuk, serta mendorong warga melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Dengan hadirnya sistem RDF, diharapkan permasalahan tersebut dapat terurai.

Selain mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, RDF juga membuka peluang pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif.

“Ini bukan hanya soal mengurangi beban sampah, tapi juga mengubah paradigma kita dalam memandang sampah sebagai sumber daya,” tutup Halil. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :