Jelang Tutup Tahun, Kejelasan Legalitas Proyek Peninggian Lahan SIHT Masih Diragukan

oleh -1,573 kali dibaca
Proyek SIHT

Kudus, isknews.com – Menjelang akhir tahun 2023 sekaligus akhir kalender kerja semua proyek yang dibiayai anggaran dari APBD atau anggaran pemerintah lainnya, harus sudah selesai. Jika ditemukan adanya pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun berikutnya (2024) tanpa dilengkapi dokumen yang sah, maka hal itu merupakan pelanggaran dan harus disanksi secara hukum.

Terkait hal tersebut, salah satu proyek ‘kejar tayang’ yang sampai saat ini belum ada kejelasan legalitasnya, adalah proyek peninggian lahan (pengurugan) Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo Kudus. Pekerjaan pengurugan senilai Rp9.163.488.000 kalender kerja 54 hari ini, sejak awal material tanah urugnya dipersoalkan legalitasnya.

Saat Komisi B DPRD Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada, Kamis (16/11/2023) lalu,
pihak pemenang tender dari CV Karya Nadika tidak ada ditempat. Sementara rombongan Komisi B hanya ditemui perwakilan dari Konsultan Pengawas, CV Sembrani akan tetapi tidak bisa menunjukkan legalitas asal usul material tanah maupun gambar perencanaan.

Ketua Komisi B DPRD Kudus, Anis Hidayat, dihubungi isknews.com melalui pesan WhatsApp terkait janji akan ditunjukkan surat jalan dari armada pengangkut tanah urug, hingga berita ini ditulis dikatakan belum pernah dikirim. Demikian juga janji akan diberitahukan hasil uji laboratorium kepadatan urugan layer pertama setinggi 50 centimeter, juga belum ada realisasinya.

“Sesuai kontrak RAB, setiap pengurugan setinggi 50 centimeter harus dipadatkan dan uji lab. Kalau sudah memenuhi persyaratan, baru bisa dilanjutkan pada layer kedua dan setiap kelipatan 50 centimeter harus dilakukan uji lab sampai memenuhi ketinggian sesuai kontrak,” jelas Anis Hidayat

Terpisah, menurut anggota Komisi B yang ikut saat sidak, Andrian Fernando, diminta komentar terkait hal tersebut menegaskan, jika memang janji pihak pengawas janji menunjukkan surat jalan dan sampai sekarang belum ada realisasinya, dia akan segera berkoordinasi dengan Ketua Komisi B. Menurutnya, karena Konsultan Pengawas pernah janji maka hal tersebut akan dipertanyakan.

“Saat sidak dulu memang pihak konsultan pengawas menjanjikan akan menunjukkan surat jalan armada yang memuat tanah urug. Persoalan legalitas tanah urug memang kita tanyakan karena, masyarakat curiga tanah urug tidak diambil dari lahan resmi yang memiliki ijin galian tipe C,” terang Andrian Fernando.

Seperti pernah diberitakan isknews.com, kuasa pemilik koari galian C, Puji, pernah mengancam akan menarik atau membatalkan Surat Dukungan Tanah Urug yang berlokasi di Desa Pendosawalan RT 020 RW 007, Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Menurut keterangan pemegang kuasa saat itu, ketika pengurugan sudah berjalan hingga 34 persen, pemegang dukungan dari CV Karya Nadika diduga belum pernah mengambil tanah dari lokasi yang memberikan dukungan. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :