Jepara Harus Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

oleh -634 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Kabupaten Jepara didorong untuk segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Hal ini lantaran di Jepara diindikasi memiliki banyak situs budaya dan sejarah yang belum jelas statusnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Jepara Sunarto, S.Sos.

Menurut Sunarto, Jepara sejak dulu kala sudah dikenal sebagai daerah yang strategis baik dalam perniagaan dan pemerintahan. Untuk itu, dimungkinkan banyak situs sejarah yang ada dan belum jelas statusnya. “Kita akan mendorong pemerintah membentuk TACB ini, sebab sangat penting,” kata anggota dewan dari fraksi Nasdem ini.

Akan tetapi, sebelum dibentuk TACB itu, kata Sunarto, harus dibentuk terlebih dahulu payung hukumnya agar jelas semuanya termasuk soal penganggarannya. Sebelumnya harus dibuat perda terlebih dahulu, agar jelas status hukumnya. Untuk itu, Komisi C DPRD Jepara melakukan studi banding ke Bantul dan Sleman untuk mengetahui sejauh mana standar kompetensi dan prosedur persyaratan pengangkatan menjadi TACB. “Namun sepertinya di Jepara terkendala dengan sumberdaya manusia untuk mengisi pos TACB itu. Upaya konkritnya, nanti harus bekerjasama pihak lain termasuk perguruan tinggi yang punya spesifikasi tersebut,” jelasnya.

Di Bantul dan Sleman, TACB berjumlah lima orang yang terdiri dari arkeolog, budayawan, antropolog, arsitek dan peneliti yang direkrut melalui seleksi di kementrian. Di Bantul, telah mempunyai TACB sejak 2016 yang ditetapkan melalui SK Bupati. Sejak itu pula, TACB sudah aktif melaksanakan tugasnya, yakni membantu dinas kebudayaan dalam menilai atau mengkaji apakah sebuah tinggalan budaya benda baik yang berupa artefak, situs, struktur bangunan, dan kawasan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya atau tidak.

“Apabila tinggalan budaya itu bisa dijadikan sebagai cagar budaya, maka selanjutnya dibuatlah naskah rekomendasi sebagai bukti telah dilakukan pengkajian. Rekomendasi ini yang akan digunakan oleh bupati untuk penertiban SK penetapan status dan peringkatnya,” katanya.

Di Jepara, menurut Sunarto, juga didapati sejumlah peninggalan budaya yang membutuhkan kejelasan status. Sunarto mencontohkan gapura di jalan raya dekat makam Mantingan. Keberadaannya kini sudah cukup mengganggu jalan dan sudah ada usulan untuk dilakukan pembongkaran.

“Akan tetapi, kita sampai sejauh ini belum tahu status gapura itu, apakah termasuk benda cagar budaya atau tidak. Dikhawatirkan gapura itu merupakan peninggalan Ratu Kalinyamat sehingga tentu berusia ratusan tahun dan termasuk cagar budaya. Semuanya tentu akan lebih jelas jika ada TACB yang mengkajinya. Selain itu di lokasi-lokasi lain juga masih banyak peninggalan yang butuh kejelasan status,” imbuhnya.(ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.