Juknis BOS APBN Belum Bisa Digunakan, PPPK Paruh Waktu Belum Digaji

oleh -1088 Dilihat
Momen pelantikan PPPK Paruh waktu Kab. Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sebanyak 574 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan sekolah Kabupaten Kudus belum menerima gaji Januari 2026. Keterlambatan tersebut terjadi karena petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) belum dapat digunakan untuk penggajian aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, sumber penggajiannya berasal dari dua skema, yakni BOS APBD dan BOS APBN.

“Untuk PPPK Paruh Waktu yang didanai menggunakan BOS APBD sudah terbayarkan semua. Sedangkan yang didanai melalui BOS APBN memang belum, karena juknisnya belum bisa dipakai untuk penggajian ASN,” ujarnya, Kamis (12/2).

Anggun merinci, jumlah PPPK Paruh Waktu di jenjang pendidikan dasar meliputi guru SD sebanyak 361 orang dan guru SMP 102 orang. Sementara tenaga pendidik (tendik) SD tercatat 453 orang dan tendik SMP 123 orang.

Dari total tersebut, yang dibiayai melalui BOS APBN terdiri atas guru SD 147 orang, guru SMP 97 orang, tendik SD 214 orang, dan tendik SMP 116 orang. Sedangkan yang dibiayai BOS APBD yakni guru SD 214 orang, guru SMP 5 orang, tendik SD 239 orang, dan tendik SMP 7 orang.

Menurutnya, pelibatan APBN dalam pembiayaan PPPK Paruh Waktu dilakukan karena kemampuan APBD tidak mencukupi untuk menanggung seluruh kebutuhan gaji. Pihaknya pun telah bersurat ke pemerintah pusat agar sebagian pembiayaan dialokasikan melalui APBN.

Total kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu bidang pendidikan di Kabupaten Kudus mencapai Rp 12.876.533.000. Rinciannya, Rp 5.188.733.000 bersumber dari BOS APBD dan Rp 7.687.800.000 dari BOS APBN.

Ia menambahkan, aturan gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara gaji sebelum diangkat atau setara Upah Minimum Regional (UMR). Namun di Kabupaten Kudus ditetapkan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per bulan.

“Kalau gaji pegawai belum terbayarkan padahal sudah dianggarkan, nanti akan dibayarkan secara rapel,” tegasnya. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.