Jumlah Haji di Grobogan Tahun 2025 Mengalami Penurunan Dari Tahun Sebelumnya

oleh -1,031 kali dibaca
Foto : Istimewa

Grobogan, isknews.com – Calon Haji Tahun 2025 dari Kabupaten Grobogan Menurun Dari Tahun sebelumnya Berikut penjelasan dari Kemenag Rabu, (30/04/2025).

Berdasarkan data Kantor Pelayanan Haji dan Umroh (PHU) Kabupaten Grobogan, Kuota keberangkatan haji pada tahun ini mengalami penurunan di bandingkan tahun 2024 lalu.

Kepala kantor Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Grobogan Ali Muhtarom menjelaskan, kuota calon Haji pada tahun 2025 ini mengalami penurunan dari tahun 2024 yang berjumlah 1197 orang dan tahun 2025 ini hanya memberangkatkan 895 jamaah haji.

Penyebab menurunnya jumlah jamaah haji di grobogan menurut Ali,” sebagian dari faktor ekonomi karena belum selesainya pelunasan biaya haji serta jumlah kuota dari Kemenag Provinsi untuk kabupaten Grobogan sesuai data pendaftar pada 07 November tahun 2012 lalu, berpindah dari ibadah haji ke ibadah umroh”jelasnya.

“selain dari faktor ekonomi belum selesainya administrasi, masyarakat yang sudah mendaftar haji ada juga sebagian berpindah dari ibadah haji ke ibadah umroh karena tidak ingin menunggu waktu lama untuk pelaksanaanya, sehingga tahun ini jumlah calon jamaah haji di Grobogan mengalami penurunan”.

Dari jumlah 895 calon haji pihaknya akan dibagi 4 kloter dalam keberangkatannya yakni kloter 35, 36,37 dan kloter 38.

Selanjutnya pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Grobogan Ali Muhtarom, menerangkan para jamaah haji nantinya di jadwalkan berangkat pada dari pendopo grobogan pada tanggal 9 dan 10 Mei 2025 mendatang.

Calon jamaah haji dari Kabupaten Grobogan nantinya untuk kloter pertama dijadwalkan tiba di Asrama Haji Dono Hudan Solo pukul 19.00 WIB, sehingga untuk keberangkatan diberangkatkan lebih awal sebelum pukul 15.00 WIB dari Pendopo Grobogan”.

Ali juga menerangkan , Sebelumnya seluruh jamaah haji dari jumlah 895 di Kabupaten Grobogan ini sudah melaksanakan manasik Haji sebanyak 8 kali, sesuai dengan perundang – undangan tentang Haji.

KOMENTAR SEDULUR ISK :