KUDUS, isknews.com – Bekumpulnya masa pada keramaian malam tahun baru di Kabupaten Kudus, seperti biasanya ditandai dengan bermunculannya para juru parkir tiban, di sekitar alun-alun Simpang Tujuh, yang menjadi pusat keramaian pada malam pergantian tahun 2015-2016 itu. Mereka inilah yang setiap satu tahun sekali mengaduk untung, dengan membuka titipan kendaraan bermotor, terbanyak roda dua, dengan menarik ongkos parkir. Sebagai konsekuensinya, juru parkir tiban itu harus mengganti jika ada sepeda motor yang hilang dari tempat penitipan.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kudus, Didik Sugiharto, dalam keteranganya kepada isknwes.com, Kamis (31/12), membenarkan hal itu. Menurut dia, meski disebut tiban, namun keberadaan mereka dibawah koordinasi dan pengawasan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kudus, yang mengatur dan membagi tempat penggunaan jalan-jalan di sekitar Simpang Tujuh, yang disiapkan sebagai kantong-kantong parkir. “Karena itu, selain harus mengganti jika ada sepeda motor yang hilang, mereka diwajibkan setor Rp 500 untuk setiap motor, ke Dishubkominfo.”
Terkait dengan pengaturan kantong-kantong parkir itu, pihak Dishubkominfo telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres dan Pol PP Linmas, yang nantinya dalam pelaksanaan di lapangan, akan sama-sama menerjunkan personil, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Petugas gabungan itu juga akan menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung, dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.
Adapun jalan-jalan yang akan difungsikan di sekitar Simpang Tujuh, adalah Jalan Sunan Kudus, Jalan Masjid, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan A Yani dan Jalan Dr Ramelan. Masyarakat yang membawa motor silahkan parkir di tempat-tempat yang disediakan itu, yang juru parkirnya sebanyak 43 orang. “Untuk besarnya ongkos parkir yang ditarik oleh mereka, kami mengimbau agar masih pada batas toleransi,” tegas Didik. (DM)
Juru Parkir Tiban Malam Tahun Baru Di Simpang Tujuh Harus Mengganti Jika Ada Motor Yang Hilang
KOMENTAR SEDULUR ISK :