Kabag Pemdes, “Pelantikan Kades Terpilih Prosesnya Bisa Makan Waktu 2 Bulan”.

oleh -1,183 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kudus yang digelar di lima desa, yakni Desa Hadiwarno dan Mejobo, Kecamatan Mejobo, Langgardalem dan Kaliputu (Kota), serta Loram Kulon (Jati), telah berjalan sukses dan menghasilkan Kades terpilih. Namun untuk pelantikan menjadi Kades tetap, menunggu keputusan bupati yang tahapan atau prosesnya bisa memakan waktu sekitar 2 bulan.
Kepala Bagian Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Adi Sadono, yang dihubungi isknews.com, Selasa (26/4), mengatakan hal itu. Menurut dia, tahapan atau proses dari Pilkades sampai pelantikan itu, sesuai regulasi terkait penyelenggaraan Pilkades. “Tahapan itu dimulai dari Panlih kades yang melaporkan hasil Pilkades kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, waktunya 7 hari.”
Tahapan selanjutnya, BPD menyerahkan hasil Pilkades kepada bupati melalui camat setempat, waktunya juga 7 hari. Pada tahapan setelah itulah, yakni proses pengesahan dari kades terpilih menjadi kades tetap, memakan waktu cukup lama, 30 hari.
“Tahapan terakhir, adalah menunggu keluarnya keputusan bupati sebagai dasar hukum pelantikan Kades Terpilih menjadi Kades Tetap, waktunya juga 30 hari,” jelas Adi Sadono.
Menjawab pertanyaan tentang pejabat yang berhak melantik Kades, Kabag Pemdes itu menegaskan, sesuai dengan wewenangnya adalah bupati. “Kalau bupati sedang ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan, bisa pejabat yang ditunjuk.” (DM).

KOMENTAR SEDULUR ISK :