Kudus, isknews.com – Masuki bulan terakhir masa jabatannya, Kepala Desa Undaan Lor, Edi Pranoto justru dihadapkan pada laporan warga terkait hutang piutang yang dilakukannya kepada Pemerintah Desa, dengan nilai hingga Rp. 368 juta.

Dikabarkan, uang senilai Rp. 368 juta itu merupakan pinjaman yang diakuinya sendiri sebagai pinjaman pribadi saat dilakukan penyidikan oleh Polres Kudus, dana tersebut adalah dana lelang progam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang diduga kuat digunakan Kades untuk kepentingan pribadinya.
Guna menuntut kejelasan dan klarifikasi atas nasib uang tersebut, puluhan warga mendatangi Balai Desa Undaan Lor meminta kepala desa Edi Pranoto untuk segera mengembalikan dana tersebut mengingat masa baktinya sebagai Kades akan segera habis.
Sunaryo, Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Undaan Lor yang turun sebagai ketua aksi mengungkapkan kasus penggelapan dana ini sebenarnya telah mencuat sejak tahun 2016 silam.
“Awalnya dari P3A menyerahkan hasil uang lelang sebesar Rp. 305 juta dan Rp. 705 juta kepada Pemerintah Desa untuk digunakan sebagaimana prosedur. Seperti pembangunan sarana prasarana pertanian,” katanya.
Namun realitanya ditahun 2016, uang tersebut digunakan oleh pihak Pemerintah Desa Undaan Lor untuk menutup kekurangan penyelenggaraan Lomba Desa. Dengan total nilai pinjaman sebesar Rp. 368 juta.
“Kami tahu uang Rp. 368 jutanya digunakan untuk membangun joglo, renovasi Balai Desa, pembuatan tugu selamat datang dan lapangan. Yang kami pertanyakan sisa uang itu kemana dan pertanggungjawabannya seperti apa?” lontarnya.
Lama tak ada kabar terkait kejelasan uang tersebut. Akhirnya warga melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus atas dugaan penggelapan uang.
Dalam pelaporan tersebut, warga justru dikagetkan dengan adanya surat kesepakatan yang ditandatangai oleh Edi, yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan mengaku telah berhutang sebesar Rp. 368 juta kepada P3A. Dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut pada bulan Juni 2019.
Naasnya, ditunggu hingga bulan September uang tersebut tak kunjung dikembalikan oleh Edi. Sejumlah warga pun telah menanyakan nasib uang itu, hanya saja selama ini Edi dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan hal tersebut.
“Kami maunya hutang uang dibayar dengan uang. Sekalian hitungannya, ini duit dipakai apa saja,” tegasnya.
Rifan Hamim, salah satu warga yang ikut dalam audiensi itu membeberkan jika uang tersebut tidak masuk dalam anggaran APBDes. Sehingga, pihaknya sebagai masyarakat turut mengawal dan mengawasi penggunaannya.
Pengakuan berbeda dituturkan oleh Muhammad Najib, Sekertaris Desa Undaan Lor. Dia menegaskan jika uang tersebut adalah uang warga yang digunakan untuk kepentingan warga. Sehingga di sini, Kepala Desa sebenarnya tidak terlibat soal hutang piutang akan uang tersebut.
“Ini sumber uangnya jelas dari lelang P3A. Penggunaannya juga jelas, yakni menutup kekurangan pembiayaan pembangunan waktu Lomba Desa,” tegasnya.
Terkait, surat pernyataan yang menyeret nama Edi. Dia mengku tidak tahu-menahu soal hal itu. Namun, dia menyakini jika semua yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Undaan Lor telah sesuai prosedur.
Dalam audiensi tersebut, Edi tidak dapat menemui warga lantaran ada kegiatan lain di luar. Saat di konfirmasi media inipun, Edi masih belum bisa mengklarifikasi isu yang beredar. (YM/YM)










