KUDUS, isknews.com – Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kudus, Hasran SH, mengatakan laporan adanya dugaan pelanggaran hukum proyek-proyek yang didanai oleh APBD, sering tidak disertai oleh data pendukung. “Hal itu menyulitkan kami di dalam menindaklanjuti penanganan laporan tersebut, karena tidak adanya data pendukung yang cukup kuat dan akurat.”
Hal itu terungkap, saat Kajari menerima audiensi alinsi LSM Kabupaten Kudus, Rabu (26/8), di aula Kantor Kejaksaan setempat. Hasran dalam kesempatan itu, didampingi para kasie, yakni yakni Kasie Tindak Pidana Khusus (Kapidsus) Paidi SH MH, Kasie Tindak Pidana Umum (Kapidum) Boby Heriyanto SH MH dan Kasie Intel Dadan Ahmad Sobari SH MH.
Menurut Hasran, pihak Kejari Kudus sering menerima laporan tertulis, baik yang dikirim oleh masayarakat atas nama pribadi dan organisasi masyarakat, termasuk LSM. Laporan yang masuk diantaranya tentang dugaan pelanggaran proyek pembangunan yang dibeayai oleh APBD, yang pada garis besarnya dalam pelaksanaan di lapangan, proyek tersebut dikatakan tidak sesuai spek, dan tidak sesuai nilai kontrak seperti yang ada di Rancangan Anggaran Belanja (RAB) proyek tersebut.
“Salah satu contoh dari laporan yang kami terima itu, disebutkan ada proyek yang dalam nilai kontraknya sebesar Rp 1,5 miliar. Tetapi oleh pihak pelapor, dari temuan di lapangan, disebutkan kalau beaya pembangunan proyek itu hanya Rp 800 juta.”
Tidak djelaskan darimana laporan yang disampaikan secara resmi lewat surat tersebut, namun ditegaskan setiap laporan yang masuk ke Kejari, akan tetap ditindak lanjuti. Dan hasil temuan di lapangan, ditemukan bukti , proyek yang dilaporkan dilaksanakan dengan beaya Rp 800 juta itu, sudah sesuai dengan RAB. Dengan demikian sudah jelas tidak terjadi pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara. “Pihak pelapor pun kami panggil, dan kami beritahukan proses hukum yang sudah kami lakukan.”
Karena itu, pihaknya mengimbau, hendaknya kalau melaporkan apa saja yang diduga terdapat pelanggaran hukum, supaya disertai data pendukung yang akurat, misalnya laporan mengenai proyek, diusahakan disertai foto copy RAB-nya. “Perlu kami jelaskan, dalam penanganan proses hukum dugaan pelanggaran proyek APBD, Kejaksaan hanya sebagai pendamping. Apabila dalam penyelidikan kami menemukan bukti-bukti adanya kerugian negara, wewenang kami menyampaikan ke BPK, selanjutnya BPK-lah yang berhak menindaklanjuti temuan tersebut,” tegas Kajari Kudus itu. (DM)