Kajian Guru Besar IAIN Kudus : Paling Lama 7 Hari Setelah Putusan Perkara, Kades Wajib Lantik Perades

oleh -1,780 kali dibaca
Ilustrasi pelantikan perangkat desa (YM)

Kudus, isknews.com – Tidak diterimanya gugatan Panitia Seleksi (Pansel) perangkat desa (perades) atas 40 desa di Kabupaten Kudus oleh  Pengadilan Negeri (PN) Kudus dengan amar putusan yang menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara seleksi Perades.

Sebab pada sidang putusan sela Nomor : 26/Pdt.G/2023/PN.Kds, tanggal 15 Agustus 2023, terkait perkara sengketa hasil perades tersebut harusnya digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, sesuai tempat atau daerah Unpad selaku penyelanggara tes seleksi Perades.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kuasa Hukum Gabungan Rangking 1, Budi Suprayitno yang sebelumnya telah mengajukan gugatan PTUN atas SK Bupati Kudus tentang menunda proses pelantikan. Dengan adanya putusan sela PN Kudus tersebut mengatakan bahwa saat ini pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.

Selain karena konsekuensi dari putusan tersebut sudah jelas, dalam persidangan pemeriksaan awal, dimana saat itu kuasa hukum dari Bupati Kudus juga sudah menyatakan bahwa proses pelaksanaan pelantikan Perades sudah bisa dilaksanakan seiring dengan adanya Putusan Sela PN Kudus tersebut.

“Di depan majelis hakim PTUN, kuasa hukum Bupati sudah memberikan keterangan bahwa pelantikan sudah bisa dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah Putusan Sela,” tandasnya.

Sehingga kata dia, jika dalam kelanjutannya para Kades tidak segera melaksanakan Pelantikan, mereka bisa digugat atau bahkan dilaporkan secara pidana karena tidak melaksanakan putusan hukum yang ada.

Terpisah, Guru Besar IAIN Kudus, Prof Dr Supriyadi, SH MH mengatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kudus Perkara Nomor : 26/Pdt.G/2023/PN.Kds, tanggal 15 Agustus 2023 adalah sudah tepat.

Karena berdasarkan Pasal 118 HIR gugatan harus diajukan di tempat tinggal Tergugat dalam hal ini Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran  (UNPAD) yakni di Pengadilan Negeri Sumedang Jawa Barat.

“Gugatan Penggugat masuk katagori cacat formil sehinggamengakibatkan gugatan tidak dapat diterima atau niet onvankelijeverklaard,” terangnya seperti rilis yang disampaikan kepada media ini, Rabu (16/08/2023).

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Perdata ini, Putusan Pengadilan Negeri Kudus Perkara Nomor : 26/Pdt.G/2023/PN.Kds, tanggal 15 Agustus 2023 adalah putusan akhir sehingga sudah tidak ada lagi persidangan di Pengadilan Negeri Kudus dalam perkara tersebut.

Sebagai langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan adalah mengajukan banding.

“Jika tidak maka putusan menjadi incracht atau berkekuatan hukum tetap.  Namun jika Penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumedang, maka akan menjadi perkara baru dengan register nomor perkara baru, bukan kelanjutan dari perkara Perkara Nomor : 26/Pdt.G/2023/PN.Kds,” kata dia.

Dilanjutkannya, Apabila merujuk pada Surat Keputusan Bupati Nomor : 141/91/2023, KepalaDesa Wajib melanjutkan Tahapan Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari satelah putusan.

“Karena dalam Surat keputusan tersebut menyatakan Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Perangkat Desa dilaksankan paling lama 7(tujuh) hari setelah putusan perkara Nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan dalam aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sehingga tidak perlu menunggu putusan incracht ataupun perkara baru,” jelasnya.

Setelah adanya putusan perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds, namun tetap tidak dilaksanakan Tahapan Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Perangkat Desa paling lama7(tujuh) hari, justru Kepala Desa berpotensi melakukan pelanggaran hukum terhadap Surat Keputusan Bupati Nomor : 141/91/2023.

“Hal tesebut membuat para Kades yang bersangkutan berpotensi melakukan pelanggaran hukum yang bisa dituntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara maupun secara pidana,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kisruh seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kudus nampaknya belum menunjuk titik terang. Meski sudah terbit putusan sela PN Kudus, namun dalam pernyataannya Bupati Kudus HM Hartopo belum memberikan kepastian apakah para Perades bisa dilantik atau tidak. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.