Kapolsek Sukolilo Berhasil Bekuk Buron JKO Dalam Kasus 170

oleh -1,453 kali dibaca

Pati, isknews.com, Lintas Pati – Seorang pria yang berinisial JKO bin KRI yang selama ini telah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh Kepolisian Sektor Sukolilo dengan dugaan kasus penganiaayaan dan pengroyokan sebagai mana di atur dalam psal 170 KUHP Juncto 230. Penganiayaan berencana serta pengroyokan yang mngakibatkan angota tubuh atau pelipis matanya sobek karena di pukuli dengan memakai benda keras, batu. Sementara korban sa,at ini mengalami syok dan trauma atas peristiwa tersebut, sampai sekarang mesih mersakan sakit pada dadanya dan sering sesak nafas, karena diinjak- injak dan dikeroyok,” tutur korban.”

Korban berinisial Usmanto sa,at dianiaya oleh DPO pada lampau itu di Desa Lebak, Sukolilo. Selanjutnya tersangka melarikan diri selama kurang lebih 8 (delapan bulan) dan di tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ), berdasarkan informasi yang di terima ISKNEWS.COM dan informasi di himpun oleh pihak terkait. pada kamis 28 Juni 2016, bahwa pihak tersangka JKO berada di wilayah Desa Wotan sedang menghadiri Orkesta Dangdut, dan Tim Opsinal Sat Reskrim Polsek Sukolilo, langsung memburu dan melakukan penangkapan.

Selanjutnya tersangka JKO masih dalam proses sidik dan ditahan di Polresta Pati guna pennyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan informasi yang diterima oleh pihak Kepolisian Sektor Sukolilo penengkapan terhadap JKO yang merupakan penduduk Desa Pasan Dukuh, Balaiadi.Kecamatan, Sukolilo. Kabupaten. Pati, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Polsek Sektor Sukolilo dengan Polres Pati sa,at itu. (Agus Said)

KOMENTAR SEDULUR ISK :