Kasus LPJ Fiktif KONI Kudus Kejari Telah Periksa 27 Saksi, Lanjut Panggil Atlet Penerima Dana

oleh -347 Dilihat
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro (kanan) dan Kasi Intel Arga Maramba saat jumpa awak media PWI dan IJTI beberapa waktu lalu (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Proses pemeriksaan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif KONI Kudus pada tahun 2022 lalu hasilnya masih ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Sejumlah sumber menyebut Kejari Kudus baru akan melakukan gelar kasus secara internal dijadwalkan pada Bulan Agustus depan.

Tercatat, hingga hari ini Kejari Kudus telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi. Puluhan saksi yang diperiksa itu terdiri dari atlet, pengurus KONI hingga ketua pengurus cabang (Pengcab) olahraga.

“Ini komimen bersama menindaklanjuti sampai hasil akhirnya bagaimana penegakan hukum bisa kita laksanakan,” tegas Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro.

Sedangkan dari sisi atlet yang diperiksa terkait kasus ini sendiri saat ini baru satu orang dari cabang olahraga karate. Pihaknya menyebut, pemeriksaan terhadap atlet dalam proses penyelidikan ini dilakukan secara acak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba menambahkan, pihaknya mengalami sedikit kendala dalam melakukan pemeriksaan terhadap atlet di bawah naungan KONI. Dirinya mengaku kesulitan untuk mencari data identitas para atlet tersebut.

“Kalau di LPJ kan tidak ada data KTP atlet, hanya nama dan tanda tangan, jadi kami kesulitan mencarinya. Setelah ini kami masih akan berupaya memeriksa sejumlah atlet lainnya,” paparnya.

Sementara, untuk pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus belum ada yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dijadwalkan, pihak dinas akan diperiksa sekira bulan Juli.

Ia berharap, pada Agustus nanti ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan LPJ fiktif ini. Diketahui, usai melakukan proses penyelidikan, tahapan berikutnya yaitu melakukan ekspose internal.

“Nanti kesimpulannya apa dan perkembangan seperti apa kasus tersebut akan kami bahas bersama dalam tahapan tersebut,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.