Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Kembali Terjadi di Kudus, Disnaker: Itu Tidak Dibenarkan!

oleh -2,640 kali dibaca
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan, Agus Juanto. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker) Kabupaten Kudus kembali menerima aduan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya. Sepanjang awal tahun 2025, tercatat dua laporan masuk yang berasal dari sektor usaha perkreditan dan industri olahan tembakau berskala kecil.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan, Agus Juanto, menyampaikan bahwa kasus semacam ini bukan yang pertama. Tahun 2024 lalu, pihaknya juga menangani dua kasus serupa. Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja.

“Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kami dari dinas tidak menyarankan praktik tersebut karena setiap warga negara berhak atas dokumen pribadinya,” tegas Agus, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, penahanan ijazah biasanya dilakukan kepada karyawan yang mengelola keuangan perusahaan, seperti bagian marketing. Saat mengundurkan diri, ijazah mereka ditahan dengan dalih sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.

Namun, Agus menekankan bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus ditempuh secara hukum, bukan dengan mengambil hak milik pribadi karyawan.

“Kalau perusahaan merasa dirugikan, harusnya lapor ke kepolisian, bukan menahan ijazah. Jika butuh jaminan, bisa gunakan surat pernyataan atau perjanjian kerja yang sah secara hukum,” imbuhnya.

Disnaker Kudus terus melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan larangan praktik penahanan ijazah ke berbagai perusahaan. Agus juga mengimbau para pekerja untuk melapor jika mengalami hal serupa, agar kasusnya bisa ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini tidak bisa dibenarkan. Kami siap membantu menyelesaikan apabila ada pekerja yang menjadi korban. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi praktik-praktik seperti ini,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :