Kudus, isknews.com – Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kudus terus berjalan.
Namun di balik progres pembangunan yang terus berlangsung, sebanyak 42 desa dan kelurahan masih menghadapi kendala penyediaan lahan.
Sebagian besar terhambat status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang membutuhkan koordinasi hingga tingkat kementerian.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kudus menunjukkan perkembangan positif.
Sejumlah fasilitas operasional dari pemerintah pusat seperti truk, mobil pikap, motor roda tiga hingga perlengkapan koperasi mulai didistribusikan ke desa-desa sebagai penunjang operasional.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 68 koperasi telah memiliki bangunan fisik yang siap digunakan.
Sementara itu, 22 koperasi lainnya masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026.
Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam penyediaan lahan.
Sedikitnya 42 desa dan kelurahan belum memiliki lokasi yang dapat digunakan untuk pembangunan gedung koperasi.
Kendala terbesar berasal dari status tanah yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak dapat langsung dialihfungsikan untuk pembangunan.
Kondisi tersebut banyak ditemukan di wilayah perkotaan maupun desa-desa yang memiliki keterbatasan aset pemerintah.
Akibatnya, sejumlah pembangunan koperasi harus menunggu kepastian kebijakan dan solusi dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Komandan Kodim 0722/Kudus, Letkol Arh Yuusufa Allan Andriasie, mengatakan persoalan lahan menjadi salah satu tantangan utama dalam percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kudus.
Menurutnya, sebagian besar lokasi yang tersedia masuk kategori LSD sehingga membutuhkan proses koordinasi dan perizinan khusus.
“Kalau untuk pembangunan fisik yang sudah memiliki lahan tidak ada masalah. Yang menjadi kendala saat ini adalah desa-desa yang lahannya masuk kawasan LSD sehingga harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski menghadapi kendala tersebut, pemerintah tetap optimistis program strategis nasional itu dapat berjalan sesuai target.
Koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga kementerian terkait terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi desa-desa yang masih terkendala lahan.
Pemerintah menargetkan seluruh koperasi yang telah memiliki bangunan fisik dapat mulai beroperasi pada Agustus 2026.
Sementara untuk desa dan kelurahan yang masih terkendala status LSD, keputusan akhir menunggu kebijakan dari pemerintah pusat agar pembangunan dapat dilaksanakan tanpa melanggar aturan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian.
Dengan dukungan berbagai pihak, Pemkab Kudus berharap seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera beroperasi sehingga mampu memperkuat perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga di tingkat desa. (YM/YM)







