Kudus, isknews.com – Dalam perdagangan internasional, aktivitas impor barang sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia. Dengan kegiatan impor, masyarakat dapat memperoleh bahan baku, barang, dan jasa dari produk yang terbatas atau tidak dapat dihasilkan di dalam negeri. Salah satunya UMKM barang import di Kudus.
Putra, Kepala Marketing peperbox.id mengatakan jika kebijakan tersebut sangat mengganggu keberlangsungan penjual pada UMKM yang bergantung pada produk import, khususnya jika produk tersebut tidak dibatasi di dalam negeri.
“Kita sangat terganggu dengan kebijakan lartas itu, karena pengiriman barang bisa sampai 3 bulan tidak sampai sampai.”
Ia menambahkan kebijakan tersebut berbuntut panjang pada keberlangsungan UMKM dan karyawan yang bekerja. Karena dengan telatnya barang mempengaruhi algoritma pada penjualan market place sehingga sering terjadi pelanggaran yang menurunkan performa UMKM secara keseluruhan.
“Pun kami tidak mendapatkan informasi yang jelas apa penyebab barang lamanya sampai atau cara menanggulanginya. Sehingga hanya dapat menunggu dan berharap adanya perbaikan sistem ataupun tersedianya sumber informasi yang jelas terkait proses impor bagi pemilik usaha UMKM,” tambahnya.
Ketentuan mengenai barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) ini berlaku untuk semua jenis importasi, termasuk impor umum serta impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau Pos. Pengecualian terhadap barang lartas hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan yang diatur dalam peraturan dari instansi teknis terkait.
Harapannya agar pedagang UMKM mendapatkan informasi yang jelas dan cara penanggulangannya. (Royhan)