Kudus, isknews.com – Kebijakan work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) korban banjir belum lama ini dilakukan oleh Pemkab Kudus.
Pj Sekda Kudus Revli Subekti mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Kudus tanggal 15 Maret 2024 Nomor 300.2.1/62/2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir dan Longsor di Kabupaten Kudus, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi Pegawai ASN yang terdampak bencana banjir baik yang tempat tinggalnya mengalami kebanjiran maupun yang mengalami kesulitan akses menuju ke tempat kerja, diberikan izin untuk bekerja dari rumah/ work from home (WFH);
2. Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pendataan Pegawai ASN yang terdampak bencana banjir dimaksud, untuk diberikan izin bekerja dari rumah/ work from home (WFH);
3. data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud angka 2 di atas agar segera dikirimkan kepada Pj. Bupati Kudus cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus untuk ditindaklanjuti absensinya;
4. Kepala Perangkat Daerah agar memberikan perhatian dan bantuan kepada Pegawai yang terdampak bencana banjir di lingkungan masing- masing.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas pelaksanaannya disampaikan terima kasih.