Kebijakan Pengelolaan Ekonomi Bank Indonesia

oleh -1,074 kali dibaca
????????????????????????????????????

Jakarta,isknews.com – (28/11) Dalam perluasan tingkat partisipasi ekonomi memiliki dua faktor Pertama, memberikan kesempatan serta merangkul masyarakat luas khususnya sektor swasta termasuk UMKM kemudian yang kedua,perluasan tingkat partisipasi ekonomi yang berkaitan dengan bagaimana hasil-hasil kebijakan ekonomi dapat menjangkau dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di berbagai pelosok negeri.

Gubernur BI menyampaikan tiga prinsip kebijakan pengelolaan ekonomi yang sehat sebagai landasan dalam mencapai sasaran tersebut.

Prinsip pertama adalah kebijakan yang berkesinambungan (sustainable). Artinya suatu kebijakan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tapi juga harus diarahkan untuk horizon waktu lebih panjang.

Prinsip kedua adalah kebijakan yang konsisten. Hal ini berarti kebijakan harus tetap selaras dengan landasan filosofis yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut, konsisten antar waktu, konsisten antar sektor, konsisten antara pusat dan daerah, serta konsisten antar daerah. Kebijakan yang konsisten akan meningkatkan kredibilitas dan efektivitas kebijakan serta memberikan kepastian yang menunjang iklim dunia usaha.

Prinsip ketiga adalah sinergi kebijakan, yakni sinergi antara pemangku kebijakan baik di pusat dan daerah termasuk sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan dampak positif berganda pada kebijakan yang ditempuh.

Selain itu, BI juga menggarisbawahi perlunya prioritas kebijakan dalam mencapai visi dan sasaran antara tersebut. Menurut BI, terdapat empat kebijakan yang perlu ditempuh.

Pertama, kebijakan memperkuat ketahanan dan kemandirian energi dan pangan, serta ketersediaan air.

Kedua, kebijakan industrialisasi di berbagai sektor.

Ketiga, kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik.

Dan terakhir, kebijakan penguatan sektor keuangan.(ES)

Sumber : Rilis Bank Indonesia

KOMENTAR SEDULUR ISK :