Kejaksaan Negeri Kudus Gencar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

oleh -122 Dilihat
Foto: Terlihat, Pemateri dari Kejaksaan Negeri Kudus saat memberikan paparan kepada segenap peserta penyuluhan di Balai Desa Rahtawu Kudus. (istimewa)

Kudus, ISKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kudus saat ini gencar melaksanakan penyuluhan hukum, pembinaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Kudus. Seperti yang telah dilakukan di Balai Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus, pada Kamis (22-03-2018) lalu.

Herlina Setyorini, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, kepada isknews.com mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat, agar tercipta kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sangat antusias, terbukti dari awal hingga berakhirnya acara tidak ada satupun peserta yang beranjak dari tempat duduknya,” katanya yang didampingi Kasi Intelljen, Dadan Ahmad Sobari, Rabu (28-03-2018).

Ditambahkan, Warga Rahtawu juga berharap agar kegiatan berupa pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak hanya dilaksanakan sekali oleh Pemerintah Daerah.

 

Kejaksaan Negeri Kudus, melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), juga memberikan penyuluhan hukum dana desa.

“Sosialisasi Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa juga dilakukan, supaya diharapkan Kepala Desa dan aparatnya dapat mengelola dengan baik anggarannya sehingga tidak ada yang tersentuh Hukum,” ujarnya.

Penyuluhan Dana Desa, lanjut Herlina, untuk memberikan pemahaman terkait Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa dengan baik yang sesuai dengan aturan yang ada.

“Dengan harapan seluruh Kepala Desa dan aparatnya dapat mengelola anggaran Dana Desa dengan baik. Ini semua kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD),” ungkapnya.

Jika terjadi penyelewengan, lanjut Herlina, Masyarakat juga bisa melaporkan ke kami dengan memanfaatkan Saberpungli, yakni program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dimana salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum.

Jika ada laporan masyarakat, akan segera ditindak lanjuti TIM SATGAS SABER PUNGLI dan akan mendapatkan nomor pelaporan. Diketahui, Satgas Saber Pungli telah diresmikan Bupati Kudus tahun lalu, pada Senin (13-03-2017).

Maksud dan tujuan diberlakukan program Saberpungli agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar, guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum.

Beberapa waktu lalu tim PAKEM Kejaksaan Negeri Kudus, memberikan pembinaan penghayat aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Kudus. (istimewa)

Ditambahkan Herlina, Selain diatas, beberapa waktu lalu kami tim PAKEM Kejaksaan Negeri Kudus, juga memberikan pembinaan penghayat aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Kudus, pada pertengahan Februari 2018. Diharapkan, peran tokoh pembinaan penghayat aliran kepercayaan masyarakat ikut mensukseskan PEMILUKADA serentak tahun 2018. (AJ/RM)

No More Posts Available.

No more pages to load.