Kejaksaan Tolak Pendampingan Proyek SIHT Kudus, LSM Curiga Proses Perencanaan dan Penganggarannya Ceroboh

oleh -1,532 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro menegaskan menolak permohonan pendampingan proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo Kudus. Hal tersebut diungkapkan orang nomor satu di Korp Adiyaksa Kudus kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

“Pada tahun 2023 ini kita melakukan pendampingan belasan pekerjaan yang diajukan oleh beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diantaranya dari Dinas Pertanian, PUPR, PDAM dan beberapa OPD lain,” katanya.

Sementara terkait penolakan permohonan proyek SIHT yang diajukan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM menurutnya, karena saat mengajukan permohonan pendampingan, pekerjaan proyek sudah terlaksana diatas 40 persen.

“Untuk pengajuan pendampingan proyek SIHT oleh Disnaker kita tolak karena, pengajuannya di bulan November dan pekerjaan sudah berjalan diatas empat puluh persen bahkan sudah hampir selesai,” tegasnya.

Masih menurut Kajari, sebelum pengajuan pendampingan diterima, pihaknya akan melakukan kajian atau telaah bagaimana tahapan yang diajukan untuk proses pendampingan tersebut. Pasalnya, tidak semua bisa dilakukan pendampingan walau permintaannya pendampingan secara keseluruhan.

“Sejauh ini yang kita dampingi berjalan baik dan tidak ada penyimpangan. Karena semua normanya selalu kita ingatkan baik kepada OPD, pemilik pekerjaan maupun penyedia jasa,” tandasnya.

Menanggapi penolakan Kejaksaan untuk pendampingan proyek SIHT tersebut, Ketua LSM LP-KPK Komisariat Cabang Kudus, Nor Ahmad mengatakan, sejak awal pihaknya serta beberapa ketua LSM lain mendapat informasi ‘miring’ terkait proyek persiapan pembangunan SIHT tersebut. Baik informasi yang diterima dari kalangan anggota DPRD Kudus maupun dari beberapa kontraktor maupun konsultan.

“Informasi yang kita terima mulai dari persiapan yakni pembuatannya studi kelayakan, master plan, hingga DED (Detail Engineering Design) atau rancang bangun rinci,” tegasnya.

Padahal, lanjut Nor Ahmad, DED merupakan dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan. Jika proses tersebut tidak dijalani sesuai tahapan, dikhawatirkan kualitas pekerjaan tidak sesuai yang direncanakan.

“Fakta dilapangan, pekerjaan sudah berakhir ternyata pagar area untuk SIHT tersebut belum seluruhnya terbangun. Masih ada sebagian atau sekitar 30 persen yang belum terbangun pagar, menurut kami itu tidak ada kesesuaian antara anggaran dengan volume pekerjaan,” tuturnya.

“Belum lagi soal legalitas tanah urug dimana informasi yang kita terima legalitasnya juga masih diragukan termasuk kualitas yang seharusnya tanah padas, apakah yang didatangkan sudah sesuai dengan RAB dalam kontrak,” imbuhnya.

Jika proyek persiapan pembangunan SIHT tersebut tidak direncanakan penganggaran berlanjut atau multi years, mantan kontraktor yang sekarang aktif di dunia LSM ini meragukan tahun berikutnya (2024) bisa dianggarkan lagi. Sepengetahuannya, jika penganggarannya sejak awal tidak direncanakan berlanjut konsekuensinya harus berselang atau bisa dianggarkan kembali pada tahun 2025.

“Saya dan beberapa aktivis LSM lainnya akan mengumpulkan bukti-bukti terkait proses pembangunan SIHT ini, mulai dari proses penganggarannya di Dewan serta perencanaannya di OPD terkait sampai proses pembangunannya. Jika kita temukan cukup bukti adanya ketidak sesuaian, tidak tertutup kemungkinan akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kudus dari Komisi B, Sandung Hidayat dihubungi isknews.com melalui sambungan telepon mengatakan bahwa, dia tidak tahu proses pembahasan rencana pembangunan SIHT tersebut. Untuk jelasnya, politisi partai Gerindra ini akan berkoordinasi dengan ketua komisi atau pimpinan dewan lainnya.

“Saya tidak tahu apakah penganggarannya multi years atau bagaimana. Besok saya akan koordinasi dengan ketua komisi atau pimpinan dewan. Hasilnya nanti saya informasikan ke media,” terangnya.

Pantauan isknews.com di lokasi proyek, memang benar pagar yang dibangun belum semuanya selesai. Pagar depan atau yang berhadapan langsung dengan Jalan Pantura Kudus-Pati dan yang ke Utara (sisi timur) sekitar 30 persen belum terbangun. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :