Kejari Kudus Terima Pelimpahan Kasus Judi Domino yang Menjerat Oknum Legislator

oleh -282 Dilihat
Foto: ist.

Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus resmi menerima pelimpahan perkara kasus perjudian domino yang menyeret seorang oknum legislator DPRD Kudus bersama empat tersangka lainnya. Pelimpahan tahap II tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N. Wibowo, pada Senin (17/11/2025).

Pelimpahan berkas dan para tersangka dilakukan oleh Penyidik Polres Kudus pada Jumat (14/11/2025). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kudus, Bagus Ahmad Faroby, S.H., M.H., beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima langsung berkas dua perkara perjudian tersebut. Masing-masing tersangka berinisial R, K, S, S, dan S. Selain para tersangka, barang bukti berupa sejumlah uang taruhan serta kartu domino juga turut diserahkan.

Judi di Angkringan Karangrowo

Kasus ini bermula pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah angkringan samping warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus. Para tersangka diduga memainkan judi kartu domino dengan sistem taruhan uang tanpa izin dari pihak berwenang di lokasi terbuka yang mudah diakses masyarakat.

Aksi tersebut kemudian terpantau oleh anggota Polres Kudus yang segera melakukan penangkapan di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, S yang merupakan oknum legislator diketahui ikut aktif dalam permainan judi tersebut.

Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP terkait tindak pidana perjudian di tempat umum tanpa izin.

Ditahan 20 Hari di Rutan Kudus

Setelah pelimpahan tahap II, JPU Kejari Kudus menetapkan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2025 dan menitipkannya ke Rutan Kelas IIB Kudus.

Kejari Kudus memastikan proses penyusunan dakwaan segera dirampungkan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk disidangkan, menandai dimulainya tahapan lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

KOMENTAR SEDULUR ISK :