Kejari Pati Siap Terima Aduan Masyarakat Terkait Program PTSL

oleh -109 Dilihat
Foto: Ilustrasi

Pati, ISKNEWS.COM – Carut marut Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar Bumi Mina Tani mendapat respon keras dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati.

Pihaknya mengaku, siap menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat terkait adanya dugaan pemanfaatan program PTSL yang dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi para oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, Kusnin, S.H, M.H. mengungkapkan, berdasarkan peraturan no 16 tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah bagian dari lembaga pemerintahan yang diberi tugas untuk melakukan penuntutan dan mempunyai kewenangan melakukan penyidikan korupsi.

“Jika ada dugaan penyalah gunaan pengurusan sertifikat melalui program PTSL, silahkan warga masyarakat memberikan informasi, soal identitas tetap kami rahasiakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Pati siap mengambil langkah tegas jika memang ada warga masyarakat yang berkenan memberikan informasi.

“Jika ada Desa yang menghimpun atau menarik dana diatas Rp 350 ribu silahkan berikan informasi agar segera kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Tak hanya itu, terkait Program PTSL yang ada di Pati, pihaknya juga membandingkan dengan Kabupaten lain.

“Jika di Rembang hanya swadaya Rp 350 ribu, kenapa di Pati kok hampir Rp 1 juta. Hal ini yang akan menjadi perhatian khusus, sehingga harus segera dilakukan tindakan.” Tandasnya

Pihaknya juga berharap, warga masyarakat pro aktif dalam berkontribusi memberikan informasi, supaya carut marut permasalahan pungutan swadaya Program PTSL di Kabupaten Pati dapat segera terselesaikan. (WJ/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.