Kepala Desa Wajib “Melek” Arsip Pemerintahan Desa

oleh -918 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Tidak hanya pengelola saja yang harus mengusai pengetahuan tentang kearsipan, juga kepala desa. Bahkan kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, kepala desa wajib “melek” arsip, khususnya arsip yang berkaitan dengan pemerintahan desanya.
Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kabupaten Kudus, Nanang Usdianto, yang dihubungi isknews.com, Jumat (05/8), mengatakan hal itu. Menurut dia, arsip desa merupakan rekam jejak perjalanan pemerintahan desa, dari tahun ke tahun. Karena itu untuk pengelolaanya tidak cukup hanya diserahkan petugas atau pegawai yang khusus mengurusi, namun kepala desa juga harus mengusai pengetahuan tentang kearsipan.
“Karena sebagian besar kepala desa dan pengelola belum memiliki pengetahun tentang kearsipan desa, kami dari Perpusda Kabupaten Kudus akan menyelenggarakan bimbingan teknis (bintek) pengelolaan kearsipan desa.”
Bintek tersebut, ungkapnya lanjut, menindak lanjuti prgram bintek kearsipan desa yang sudah diadakan sebelumnya. Hanya perbedaannya, kalau bintek sebelumnya adalah berkaitan dengan dokumen kearsipan, untuk bintek yang diadakan kali ini, berkaitan dengan pengelolanya, atau sumber daya manusia (SDM)-nya. “Intinya, bintek itu diharapkan bisa menghasilkan SDM yang cakap dan pandai dan memiliki pengetahuan menangani kearsipan desa.”
Menurut rencana, bintek akan diadakan selama tiga hari, bertempat digedung Kearsipan Perpusda Kabupaten Kudus, dengan jumlah peserta 40 orang. Hari pertama dan kedua, materinya tentang teori pengelolaan kearsipan desa dengan narasumber dari Kantor Perpusda Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Sedangkan hari ketiga, peserta bintek akan diajak studi banding ke Surabaya, mengunjungi Kantor Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Timur yang pada 2015 lalu, meraih juara I lomba kearsipan tingkat nasional,” jelas Nanang. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :