Kudus, isknews.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan atas PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah, pengelolaan kearsipan ditetapkan sebagai salah satu target utama dalam program reformasi birokrasi.
Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus, Fiza Akbar, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan kearsipan internal yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) merupakan bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Pengawasan ini kami lakukan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai upaya besar untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” ungkap Fiza.
Ia menambahkan bahwa urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga pengawasan dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
“Harapan kami, pengawasan yang dilaksanakan secara berkesinambungan ini mampu mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan ini, tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus turun langsung ke setiap OPD untuk melakukan pendampingan dan penilaian. Hasilnya, seluruh OPD di Kabupaten Kudus berhasil mencapai kategori baik dalam pengelolaan kearsipan.
Namun, tiga OPD dengan nilai tertinggi adalah Bappeda di peringkat pertama, diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di peringkat kedua, serta Dinas Perdagangan di peringkat ketiga.
Dengan capaian ini, diharapkan seluruh OPD di Kudus dapat terus meningkatkan pengelolaan arsip yang lebih baik demi mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan. (AS/YM)