KEPALA DINAS PENDIDIKAN KUDUS “ PERSIAPAN SERTIFIKASI TIDAK BOLEH GANGGU PBM”

oleh -1,216 kali dibaca

Kudus,isknews.com – Beberapa sekolah di Kudus dalam beberapa hari ini sedang melakukan berbagai persiapan untuk penilaian akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah sendiri adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Hal tersebut didasarkan pada aturan Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

Kepala Dinas Pendidikan Kudus, Joko Susilo di temui di kantornya (31/7) menerangkan, “Tujuan dilakukannya akreditasi sekolah adalah untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan kinerja sekolah, akuntabilitas serta untuk kepentingan pengembangan, agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan rekomendasii hasil akreditasi, namun untuk persiapan dan pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah”.terangnya.

Dsinggung oleh media ini atas keluhan bebrapa pembaca yang melaporkan akibat adanya kegiatan dalam rangka akreditasi, sehingga putra-putrinya di sekolah tidak ada kegiatan belajar, Joko Susilo menjelaskan, “Kegiatan akreditasi sekolah tidak boleh mengganggu proses belajar Mengajar (PBM), karena sekolah sudah membentuk tim tersendiri untuk akreditasi, karena proses belajar mengajar sudah harus dimulai sejak tanggal 27 Juli kemarin, kecuali kelas 1 yang memang sedang ada kegiatan MOPD”. Jelasnya.

Secara Terpisah Hartono, sekretaris Dinas Pendidikan Kudus di tempat yang sama (31/7) menjelaskan, “akreditasi kelembagaan yang akan dinilai meliputi kurikulum, proses belajar mengajar, administrasi dan manajemen, organisasi dan kelembagaan, sarana prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peranserta masyarakat serta lingkungan dan kultur sekolah. Sedangkan pelaksana penilaian dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) baik ditingkat pusat hingga Kabupaten, yang nantinya akan menerbitkan Sertifikat Akreditasi atas sebuah Sekolah dan Profil Sekolah, didsarkan pad standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu, berupa klasifikasi peringkat akreditasi”, Jelas Hartono

“Setelah dilakukan penilaian oleh mereka nantinya akan muncul predikat dari sebuah sekolah baik negeri maupun swasta, predikat A bila dinilai Amat Baik, B bila dinilai Baik, C bila dinilai Cukup, atau predikat tidak terakreditasi jika penilaian kurang dari angka standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional.” tambahnya. (YM/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :