Kepastian Status PPPK Dipertanyakan, BKPSDM Kudus Minta Tunggu Regulasi Resmi

oleh -530 Dilihat
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno

Kudus, isknews.com – Polemik soal kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat setelah muncul isu bahwa mereka bisa diberhentikan apabila formasi yang ditempati diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi keresahan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus meminta agar para pegawai menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menegaskan hingga kini belum ada arahan maupun petunjuk teknis resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pemberhentian PPPK karena digantikan PNS.
“Belum ada petunjuk resmi atau ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait itu,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Putut menjelaskan, status PPPK memang berdasarkan kontrak kerja yang umumnya berlangsung selama lima tahun. Setelah kontrak berakhir, masa kerja bisa diperpanjang atau dihentikan bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.
“Jika memang kinerja PPPK bagus dan formasi masih dibutuhkan, itu pasti akan diperpanjang,” jelasnya.

Ia menambahkan, formasi PPPK ditujukan bagi tenaga profesional dengan pengalaman di bidang tertentu, bahkan batas usia pendaftar lebih tinggi dibandingkan CPNS. “Biasanya untuk perekrutan PPPK itu juga untuk orang-orang yang sudah punya keahlian dan dijadikan pejabat fungsional,” imbuhnya.

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Kudus tercatat sebanyak 1.999 orang. Rekrutmen pertama dilakukan pada 2021, dan masa kontrak gelombang awal akan berakhir pada 2026. Evaluasi kontrak akan dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau memang ada pelanggaran berat, maka bisa saja kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Tapi di Kudus sejauh ini belum ada pelanggaran berat dari PPPK, biasanya ya karena pelanggaran disiplin seperti absensi telat,” pungkas Putut. (AS/YM)