Kudus, isknews.com – Setelah menjabat sejak 2018, kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani Intakoris dievaluasi oleh tim dari Pemprov Jawa Tengah. Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan oleh lima orang yang merupakan unsur aparatur Pemprov yang memiliki kebidangan sesuai yakni Sekda Provinsi, Inspektorat dan BKPP serta dua orang dari unsur akademisi.
Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putut Winarno, saat dikonfirmasi media terkait rumor dievaluasinya kinerja Sekda pada Senin, (23/05) kemarin. Menurutnya evaluasi kinerja terhadap aparatur pemerintah merupakan hal yang wajar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya hal itu dilakukan sebagai evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk optimalisasi kinerja di lingkungan pemerintah daerah dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami dari BKPP memang mengusulkan untuk dilakukan evaluasi kinerja JPT Pratama, tak hanya Sekda nantinya juga semua pejabat eselon dua akan dievaluasi kinerjanya sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya, Selasa (24/05/2022) siang.
Menurut dia, evaluasi kinerja itu meliputi penilaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), koordinasi, Produktifitas kinerja Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi diukur dari kesesuaian
antara kebijakan dengan pelaksanakan tugas serta pekerjaan dengan hasil yang dicapai lainnya.
“Usulan evaluasi kinerja ini dimulai pada sekitar bulan Maret 2022. Bukan karena faktor subyektif atau like and dislike, namun untuk mengukur produktifitas kinerja Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Kabupaten diukur dari kesesuaian antara kebijakan dengan pelaksanakan tugas serta pekerjaan dengan hasil yang dicapai,” tuturnya.
Sebagai ASN dengan jabatan tertinggu di Kudus, maka khusus untuk Sekda evaluasi dilakukan oleh Tim dari Provinsi, dengan SK yang diberikan oleh Bupati,” terang dia.
Setelah Sekda berikutnya evaluasi kinerja juga akan dilaksanakan kepada para pejabat eselon dua yang rencananya akan dimulai pecan depan.
“Untuk kepala dinas, evaluasinya akan dimulai pekan depan,” ucap dia.
Bagi peserta yang evaluasinya dinilai belum memenuhi target, diminta memperbaiki dalam kurun waktu enam bulan.
“Bagi yang tidak memenuhi target kinerja, bukan berarti langsung dilepas dari jabatannya tetapi diminta untuk memperbaiki terlebih dahulu, diberi masa perbaikan kinerja selama 6 bulan agar mengikuti irama kerja untuk mencapai target RPJMD. Sehingga, bila ada pejabat yang kinerjanya dinilai kurang, dapat dimutasi sesuai dengan kompetensinya,” ungkap dia.
Sementara itu ditemui di ruang kerjanya, Sekda Kudus, Samani Intakoris membenarkan adanya evaluasi atas kinerja dirinya yang dilakukan oleh Tim dari Pemprov pada hari sebelumnya. Ia mengaku sebagai ASN harus siap untuk dievaluasi kapanpun terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur di Pemkab Kudus.
“Iya betul kemarin memang saya di wawancarai oleh Tim evaluasi dari Pemprov Jateng. Sebagai negarawan saya mengikuti semua proses dan prosedur pemerintahan yang berlaku. Termasuk evaluasi atas kinerja saya sebagai Sekda Kudus,” ujar Samani.
Samani menilai, telah mengikuti proses evaluasi kinerja tersebut dengan baik hingga selesai.
”Kira-kira dua jam saya dievaluasi dari jam 10 sampai jam 12 siang. Dengan materi pertanyaan banyak,” ucap dia.
Samani juga menceritakan, tak pernah khawatir dalam penilaian kerjanya karena selalu bekerja optimal untuk melayani masyarakat Kudus.
“Saya tidak pernah khawatir kehilangan, karena semua jabatan dan rezeki itu semua titipan Allah SWT,” tandasnya. (YM/YM)








