Komisi B DPRD Kudus Soroti Implementasi E-Retribusi di Pasar

oleh -1,175 kali dibaca
Foto: Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo, bersama jajarannya didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto saat melakukan sidak di pasar tradisional untuk meninjau implementasi e-retribusi. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Komisi B DPRD Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional pada Rabu (19/3/2025). Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo, bersama jajarannya meninjau sejumlah persoalan, dengan fokus utama pada implementasi sistem e-retribusi yang dinilai masih kurang tersosialisasi kepada pedagang.

Dalam sidak tersebut, Sutejo menegaskan bahwa kunjungan Komisi B bertujuan memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil menjelang hari raya. “Kami ke sini karena sebentar lagi menghadapi hari raya. Kami ingin memastikan agar sembako tidak mengalami kenaikan harga. Jika nanti kami temukan ada kenaikan, maka ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengendalikannya,” ujar Sutejo saat ditemui di Pasar Kliwon Kudus.

Selain itu, Komisi B juga menyoroti kebijakan terkait pembayaran sewa kios dan penerapan e-retribusi pasar. Berdasarkan temuan di lapangan, banyak pedagang yang mengaku tidak mendapatkan sosialisasi mengenai perubahan tarif retribusi yang berlaku.

“Sosialisasi dari Dinas Perdagangan tidak nyambung ke pedagang. Mereka hanya tahu bahwa tarif naik, tetapi tidak mengetahui dasar aturannya. Seharusnya setelah hari raya, Dinas Perdagangan segera menggelar pertemuan dengan komunitas atau paguyuban pedagang agar kebijakan ini bisa tersampaikan langsung,” lanjutnya.

Sutejo juga menyoroti adanya penghapusan biaya sewa tahunan kios yang tidak diketahui oleh pedagang. “Jika ada peningkatan retribusi, namun disampaikan dengan jelas bahwa ada penghapusan sewa tahunan, pedagang pasti lebih bisa memahami. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih masif agar pedagang mendapat informasi yang jelas,” tegasnya.

Selain masalah harga dan retribusi, Komisi B turut menyoroti persoalan pengelolaan sampah di pasar yang sempat viral. Menurut Sutejo, banyak warga non-pedagang yang ikut membuang sampah di area pasar, tetapi tidak pada tempat yang telah disediakan. “Seharusnya jika ada warga yang menitipkan sampahnya, maka harus ditempatkan pada lokasi yang benar. Ini juga menjadi tanggung jawab petugas pasar untuk mengawasi dan mengarahkan warga agar sampah tidak berserakan hingga ke tepi jalan,” tambahnya.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto, menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan paguyuban pasar terkait kebijakan retribusi. “Yang dihapus adalah sewa PKD (Pemakaian Kekayaan Daerah), sementara retribusi memang mengalami sedikit kenaikan, tetapi jika dihitung-hitung justru lebih ringan karena pelayanan pasar dan kebersihan sudah termasuk dalam satu biaya,” jelasnya.

Penerapan e-retribusi ini berlaku di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan, sementara pengajuannya masih menunggu roadmap dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan adanya sidak ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi terkait penerapan e-retribusi kepada pedagang, serta memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang hari raya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :