Kudus,isknews.com – Rombongan wakil Rakyat dari Komisi C DPRD Kudus bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup serta aktifis lingkungan Senin siang tadi lakukan inspeksi mendadak ke lokasi Galian C yang di duga ilegal di desa Soco kecamatan Dawe Kudus (22/9).
Sidak yang juga diikuti oleh beberapa kelompok pegiat lingkungan itu berjalan dengan lancar, Menurut warga yang sempat ditemui team Sidak menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat setempat saat ini mampu memberikan mata pencaharian dan mampu membuka akses jalan bagi warga yang sebelumnya sempat terisolir.
Aktifis Lingkungan dari LSM LEPASP Ahmad Fikri berpendapat bahwa kegiatan yang telah dilakukan sejak lama ini dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru karena rentan longsor, selain juga dampak lingkungan lain yang ditimbulkannya. ” Batuan yang diambil dengan membabibuta serta tanah yang dibuang begitu saja dapat menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan bila tidak dilakukan treatmen dan reklamasi yang komprehensif, bila nantinya usaha penambangan ini dihentikan masyarakat juga berharap mendapatkan solusi pekerjaan .” Imbuh fikri.
Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus, Abdul Halil berpendapat,” Pengambilan batu tersebut jelas menyalahi aturan tentang galian C yang sudah diatur dalam Perda tentang RT/RW karena kawasan tersebut secara peruntukan bukanlah merupakan kawasan pertambangan. jelas Halil
Ditambahkan oleh Halil Saat ini desa yang diperbolehkan hanya 4 desa pada 3 kecamatan yakni desa Rejosari kecamatan Dawe, Desa Tanjungrejo dan Gondoarum kecamatan Jekulo serta desa Wonosoco kecamatan Undaan.”
Sementara itu,ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin kepada isknews.com menandaskan,” Walaupun kegiatan dilakukan secara manual dan berada di tanah milik sendiri namun kegiatan tersebut menyalahi RT/RW dan sebaiknya dihentikan jika belum memiliki ijin.” Ketika berkomunikasi dengan warga yang menghendaki kegiatan dilanjutkan,Agus menambahkan,” Tentu saja hal ini dibutuhkan kajian untuk merubah RT/RW agar kegiatan yang dilakukan tidak menyalahi aturan.” (ES / Foto : AF)