KUDUS, ISKNEWS.com – Komisi VIII DPR RI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mempercepat program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal guna memperluas akses layanan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
Program tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kudus dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi serta pendamping UMKM. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2026), dan diikuti ratusan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan percepatan sertifikasi halal menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat daya saing UMKM. Menurutnya, pelaku usaha perlu mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan sertifikasi agar produknya memiliki nilai tambah di pasar.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang digelar merupakan hasil kerja sama antara Komisi VIII DPR RI, BPJPH, dan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya sertifikasi halal.
“Program ini kami laksanakan bersama BPJPH dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kudus. Tujuannya agar para pelaku UMKM mengetahui prosedur sertifikasi halal dan dapat memanfaatkannya secara optimal,” ujar Abdul Wachid.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan skema sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Karena itu, para pelaku usaha diharapkan tidak ragu untuk segera mengurus sertifikat halal demi meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produknya.
“Tidak ada biaya untuk UMKM dalam program sertifikasi halal ini. Setelah memperoleh sertifikat halal, produk akan memiliki daya saing lebih tinggi, lebih dipercaya konsumen, dan berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyambut baik dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR RI dan BPJPH dalam memperluas kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha di daerahnya.
Menurut Sam’ani, keberadaan sertifikat halal kini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi UMKM untuk memperkuat posisi produk di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
“UMKM memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, kami terus mendorong pelaku usaha agar meningkatkan kualitas produknya, salah satunya melalui sertifikasi halal yang saat ini difasilitasi secara gratis,” katanya.
Bupati mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terbit sebanyak 10.445 sertifikat halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Kudus. Capaian tersebut menunjukkan tingginya kesadaran UMKM dalam meningkatkan standar produk dan memenuhi kebutuhan pasar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJPH, Komisi VIII DPR RI, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pendampingan proses sertifikasi halal. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan pendamping UMKM menjadi faktor penting dalam mempercepat pengembangan usaha masyarakat.
Salah seorang peserta sosialisasi, Elly Susanti (63), pedagang kaki lima di kawasan Balai Jagong Kudus, mengaku senang dapat mengikuti kegiatan tersebut. Ia memperoleh banyak informasi baru terkait proses pengajuan sertifikasi halal yang sebelumnya belum dipahaminya secara menyeluruh.
“Melalui sosialisasi ini saya jadi lebih mengerti manfaat dan cara mengurus sertifikat halal. Semoga prosesnya mudah sehingga pelaku usaha kecil seperti kami dapat ikut merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Melalui percepatan program sertifikasi halal gratis ini, Komisi VIII DPR RI, BPJPH, dan Pemerintah Kabupaten Kudus berharap semakin banyak UMKM yang mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas jaringan pemasaran, serta memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (AS/YM)







