Korban Investasi Abal-abal Geruduk Bank Mandiri

oleh -392 Dilihat

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Sejumlah massa yang mengaku sebagai nasabah United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo), geruduk Kantor Bank Mandiri KCP Pati, yang berlokasi di Jalan Diponegoro Pati, Jumat (18/08/2017) pagi.

Kedatangan mereka bermaksud ingin mencairkan uang di Bank Mandiri melalui voucher atau surat kuasa dari UN Swissindo. Namun, upaya mereka tersebut tidak berhasil sebab sekuriti Bank Mandiri, tidak memperbolehkan massa masuk ke dalam ruangan pelayanan.

Sempat terjadi keributan, antara petugas keamanan bank dengan nasabah UN Swissindo yang memaksa ingin bertemu dengan pimpinan bank setempat. Alasan Bank Mandiri menolak melayani para nasabah UN Swissindo, dikarenakan Bank Mandiri tidak pernah ada kerja sama dengan Swissindo.

“Kami sudah mendapatkan amanat dari pimpinan untuk menyampaikan bahwa UN Swissindo tidak bekerja sama dengan Bank Mandiri. Kami juga sudah menempelkan pengumuman baner di masing-masing kantor yang intinya bank mandiri tidak melayani nasabah atau anggota UN Swissindo,” tegas Mualif petugas keamanan bank sembari menunjukkan surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aksi nasabah UN Swissindo kemarin mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dari Polres Pati. Setelah tidak diijinkan masuk dan gagal bertemu dengan pimpinan bank Mandiri, para nasabah UN Swissindo kemudian satu persatu meninggalkan kantor Mandiri.

UN Swissindo sendiri adalah bentuk investasi ilegal. Modusnya adalah membagikan voucher atau surat kuasa kepada nasabah atau anggotanya. Dengan surat kuasa atau voucher tersebut nantinya, dapat menjadi jaminan untuk melunasi hutang di bank. Selain itu, juga dapat untuk mencairkan dana bantuan pemerintah sebesar USD 1200 atau Rp 15 juta, dan USD 600 setiap bulannya.

Bagi masyarakat yang berminat bergabung untuk mendapatkan voucher tersebut UN Swissindo, mengajukan sejumlah persyaratan salah satunya adalah membayar uang administrasi untuk bergabung.

Anggota atau nasabah UN Swissindo saat ini, sudah tersebar dari diberbagai kota, bahkan jumlahnya hingga ratusan ribu orang anggota dari berbagai kalangan, mulai pejabat, anggota polisi hingga warga biasa.

Namun belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa UN Swissindo adalah lembaga investasi abal-abal dan yang menjadi anggotanya adalah korban penipuan. Sebab kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo, melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan, yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.