KPU Jepara Sosialisasikan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

oleh -215 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum di Kabupaten Jepara. Kegiatan dilaksanakan pada Senin (2/10/2017) di hotel D’seasion Bandengan Jepara dan dihadiri perwakilan dan utusan partai politik lama maupun parpol baru.

Komisioner KPU Jepara Anik Sholikatun mengatakan, hingga saat ini KPU Jepara tengah mempersiapkan pendaftaran parpol peserta pemilu tahun 2019 yang dimulai pada Selasa, 3 s/d 16 Oktober 2017. Hingga saat ini, ada sekitar 73 parpol di tingkat nasional, 20 parpol di tingkat Provinsi serta 17 parpol di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti verifikasi faktual. “Namun demikian, jumlah tersebut bisa berubah tergantung hasil verifikasi nantinya,” ujar Anik.

Anik berharap, kepada masing masing parpol untuk dapat memaksimalkan waktu tersebut untuk mempersiapkan segala kelengkapan yang dibutuhkan. “Prinsipnya KPU yaitu melayani, berharap agar fokus pada hal teknis terkait pendaftaran,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pendaftaran parpol peserta pemilu, berikutnya juga akan dilaksanakan penelitian administrasi yang dilaksanakan 17 Oktober s/d 15 November 2017 serta penyerahan dokumen hasil perbaikan administrasi yaitu 18 November – 1 Desember 2017.  Termasuk antrinya, verifikasi faktual kepengurusan, kantor, keterwakilan 30 persen perempun dan keanggotaan dilaksanakan mulai 15 Desember 2017 s/d 4 Januari 2018 di tingkat Kabupaten. “Sedangkan untuk penetapan partai politik dilaksanakan 17 Februari 2018 oleh KPU RI,” ujarnya.

Ketua KPU Jepara Haydar Fitri menambahkan, bagi partai politik untuk dapat mengkaji berbagai aturan yang mendasar yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.