Kudus Penyumbang Cukai Terbesar, FSP RTMM Minta Kebijakan Pusat Dikaji Ulang

oleh -341 Dilihat
Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar didampingi sekretarisnya. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNWS.COM)

Kudus, isknews.com – Status Kabupaten Kudus sebagai salah satu penyumbang terbesar penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus. Serikat pekerja ini meminta pemerintah pusat mengkaji ulang wacana penambahan layer (lapisan) tarif baru dalam struktur cukai rokok yang direncanakan berlaku mulai 2026.

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keberlangsungan industri rokok kecil, khususnya produsen sigaret kretek tangan (SKT), yang selama ini menjadi penopang utama tenaga kerja di Kudus.

Kudus ini penyumbang cukai terbesar, perusahaan-perusahaan di sini patuh pajak. Jangan sampai kebijakan pusat justru melemahkan industri kecil dan buruhnya,” ujarnya usai kegiatan penyaluran bantuan pasca banjir di PT Nikorama Mejobo Kudus, Jumat (13/2).

Menurut Sabar, tujuan penambahan layer tarif cukai memang diarahkan untuk memberi ruang bagi produsen rokok ilegal agar beralih menjadi legal. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memukul industri rokok kecil yang memproduksi SKT.

Kenapa nanti harganya bisa di bawah SKT padahal produknya filter. Tentu yang paling terdampak adalah SKT dan buruh-buruhnya,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas persoalan tersebut dalam waktu dekat sebelum bulan Ramadan.

Kami akan kirim surat audiensi ke Menkeu untuk membahas ini. Harapannya ada solusi yang tidak merugikan semua pihak,” ungkapnya.

Sabar menegaskan, serikat buruh pada dasarnya tidak menolak kebijakan layer baru selama regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh pelaku industri, terutama yang berskala kecil. Ia juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini dinilai merugikan perusahaan legal.

Selama ini perusahaan legal patuh pajak, tapi justru sering terdampak kebijakan. Sementara rokok ilegal masih beredar,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pengurangan bantuan sosial bagi buruh rokok. Pada 2026 ini, bantuan langsung tunai (BLT) buruh rokok hanya disalurkan satu tahap sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan kepada sekitar 48.834 buruh.

Mekanismenya disalurkan sekali sekitar Juni-Juli, Rp600 ribu untuk dua bulan,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tarif cukai agar industri rokok di Kudus tetap bertahan dan terus memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :