Kudus PPKM Level 1, dr. Andini Minta Tetap Jaga Prokes

oleh -2,415 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali, Kabupaten Kudus telah memasuki PPKM Level 1 yang berlaku mulai tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022, Selasa (25/01/2022).

Tentu dengan ditetapkannya PPKM Level 1 tersebut dapat dikatakan posisi Kudus berada pada level aman, namun tidak semata-mata semua masyarakat Kudus bisa bebas tanpa protokol kesehatan tetapi harus tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

Adapun Pelaksana harian (Plh) Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dr Andini Aridewi menyampaikan,

“Walaupun Kudus sudah berada pada level aman yakni level 1, kami minta masyarakat Kudus untuk tetap patuh akan protokol kesehatan, semua untuk menjaga kesehatan bersama agar terhindar dari virus covid-19 tersebut, lebih lebih seperti diketahui virus tersebut baru baru ini sudah ada varian yang ditemukan yakni Virus Omnicron,” paparnya.

Kata aman tentu tidak mengacu pada kita semua tanpa batasan, tetap ada batasan batasan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan begitu, peran Desa dan Kelurahan tentu harus tetap melakukan pemantauan terkait zonasi wilayah secara rutin dan berkala agar tiap tiap desa dan wilayah bisa terkendali. (*)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.