KUDUS, isknews.com – Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kudus, akan melakukan penertiban terhadap parkir liar. Dalam pelaksanaannya di lapangan nantinya pihak Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan Polres dan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kabupaten Kudus.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kudus, Drs Didik Sugiharto, kepadaisknews.com, membenarkan hal itu. Dihubungi usai memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para juru parkir, Sabtu (22/8), di Kantor Dishubkominfo, dia mengatakan munculnya parkir lira di beberapa lokasi di Kabupaten Kudus, telah menimbulkan persoalan tersendiri bagi intransinya, untuk perlu adanya tindakan yang tujuannya selain penertiban, juga mencegah berkembangnya imeg negatif dengan adanya parkir liar tersebut.
“Imej negatif yang dimaksud, sebagian dari masyarakat mengira Dishubkominfo menerima bagian atau sebagian dari pendapatan parkir liar itu disetorkan kepada kami. Jadi masyarakat mengganggap Dishubkoninfo kaya raya atau banyak uang. Padahal itu tidak benas sama sekali,” tegas Didik.
Mengenai teknis penertiban, pihaknya nantinya akan mengundang dengan surat resmi kepada para penyelenggara parkir liar, untuk hadir di kantornya, untuk diberikan pengarahan dan pembinaan. Terutama tentang tingginya ongkos parkir yang dirasa sangat memberatkan bagi masyarakat. Meskipun parkir liar itu munculnya insidentil, yakni setiap ada keramaian, jika ongkosnya di luar kewajaran, tetap saja terasa berat bagi masyarakat.
Agar hal itu tidak terjadi, kepada penyelenggara parkir liar, akan diarahkan untuk mengajukan ijin resmi penyelenggaraan parkir, dan mencetak karcis parkir, dan tidak lagi menggunakan kertas bertuliskan nomer. Jika hal itu sudah berjalan, jika terjadi pelanggaran akan dilakukan operasi penertiban. Untuk yang menyangkut karcis parkir dan penggunaan lahan menjadi wewenang POL PP, sedangkan yang menyangkut perijinan, wewenang Polres. “Sedang Dishubkominfo, menangani kedisiplinan dan perilaku para juru parkir di lapangan,” ujar Didik.
Dalam pembinaan yang dihadiri perwakilan dari Polres dan Pol PP itu, hadir sebanyak 176 dari 220 juru parkir yang ada di bawah binaan Dishubkominfo. Materi pembinaan adalah tentang kedisiplinan menyangkut jam kerja dan penggunaan pakaian seragam. Intinya, juru parkir harus datang dan pulang tepat waktu, dan menyetorkan hasil pendapatanya pada hari itu juga, serta harus memakai seragam yang ditetapkan, yakni warna merah, setiap hari. “Kalau alasannya pakaian seragamnya hanya satu, sudah kami siapkan satu lagi dan dalam waktu dekat ini akan segera dibagikan,” imbuh Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kudus itu.
Usai pembinaan, para pejabat yang hadir dan para juru parkir saling berJjabat tangan dengan akrab.(DM)