Rembang, ISKNEWS.COM – Penilaian Adipura tahap pertama untuk Kabupaten Rembang telah dilakukan. Dari hasil yang keluar, perolehan nilai kabupaten Rembang belum mencapai batas minimal untuk memperoleh penghargaan Adipura.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Suharso mengatakan, untuk penilaian tahap pertama tahun 2017 akhir, Kabupaten Rembang mendapatkan nilai hampir sama dengan tahun kemarin, yaitu 71. Sedangkan, untuk dapat meraih penghargaan Adipura, batas minimal nilai adalah 74.

“Bulan November kemarin, tim sudah menilai kita. 71 nilai yang didapatkan Kabupaten Rembang. Saya pun ikut mendampingi tim Kementrian. Sementara untuk dapat meraih Adipura nilainya harus 74, meski terpaut sedikit namun cukup sulit,” kata Suharso.
Meski terpaut 3 angka, menurut Suharso, untuk dapat meraih nilai 74 upaya yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Rembang masih cukup berat, jika tanpa dukungan masyarakat.
Oleh karena itu, pemkab Rembang mengajak segenap masyarakat untuk bersemangat menata lingkungan, agar Kabupaten Rembang dapat memperoleh predikat kota terbersih. (RTW/RM)








