Lagi RS Mardi Rahayu Kudus Peroleh PLKK Award 2021 BPJS Ketenagakerjaan

oleh -1,402 kali dibaca
Direktur utama RS Mardi Rahayu Kudus, dr Pujianto saat menerima PLKK Award dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus (Foto: istimewa/RSMR)

Kudus, isknews.com – Kembali RS Mardi Rahayu Kudus memperoleh anugerah sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Terbaik se- eks Karesidenan Pati oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus. Penganugerahan gelar tersebut disampaikan di Emerald Room Hotel Griptha Kudus, dalam Acara penganugerahan PLKK Award 2021 serta penandatangan PKS dengan para mitra, Kamis (23/12/2021).

Direktur Utama RS Mardi Rahayu, Pujianto mengatakan, selain memberikan penghargaan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Terbaik tahun 2021 untuk RS Mardi Rahayu sebagai rumah sakit dengan pusat layanan kecelakaan kerja terbaik se – wilayah Kantor Cabang Kudus (Kudus, Pati, Rembang, Jepara, Blora).

“RS Mardi Rahayu juga menjadi salah satu dari dari 3 nominator terbaik tingkat Jawa Tengah. apresiasi ini menjadi bukti bahwa Trauma Center RS Mardi Rahayu lebih dipilih oleh para pekerja di Kota Kudus dan sekitarnya ketika mengalami musibah kecelakaan kerja,” kata Pujianto.

Dirinya berterimakasih kepada BP Jamsostek Cabang Kudus atas dukungan dan kerjasamanya sehingga RS Mardi Rahayu diberikan penghargaan PLKK Terbaik ini.

“RS Mardi Rahayu bahkan telah menerima penghargaan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Terbaik sejak tahun 2018,” kata Pujianto.

Selain mengikutsertakan seluruh karyawannya (termasuk petugas parkir dan koperasi), untuk mengikuti seluruh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, RS Mardi Rahayu juga mendukung sepenuhnya Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dari BP Jamsostek.

“Kami mendukung dengan memberikan donasi pembayaran iuran selama 1 tahun untuk melindungi 100 pekerja informal yg rentan yang bukan penerima upah (BPU) seperti Tukang Ojek, Supir Angkot, Pengayuh becak, Asisten Rumah Tangga, Pedagang Keliling, Dokter paruh waktu, jurnalis dan lain-lain,” terang dia.

Kepeda mereka diikutsertakan sebagai peserta BP Jamsostek pada program Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JM mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

“Program donasi pembayaran iuran BP Jamsostek ini adalah bentuk kepedulian sosial RS Mardi Rahayu sebagai ucapan syukur atas anugerah penyertaan Tuhan dalam pelayanan RS Mardi Rahayu”, pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :