Kudus, isknews.com – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bina Karya dibawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus yang dilaksanakan, Selasa (21/01/2024) di Gedung JHK menyisakan keluhan sebagian anggotanya. Mereka mengaku tidak puas atas hasil regorganisasi maupun laporan keuangan oleh pengurus lama.
Dari pantauan isknews.com saat pelaksanaan RAT, pada sesi pandangan umum terjadi perdebatan cukup “panas” antara beberapa anggota dengan pengurus lama yang diketuai Sucipto. Salah satu anggota Agus Nuratman misalnya, pensiunan ASN Disdikpora ini menyoroti tidak transparannya laporan keuangan diantaranya soal kavling yang menjadi aset koperasi.
“Selama ini kita tidak pernah dijelaskan dimana lokasi kavlingnya dan berapa jumlahnya serta luasannya. Kalau dikatakan ada dua kavling dan sudah terjual satu, kapan dijualnya dan lakunya berapa,” tanyanya kepada pengurus untuk dijelaskan.
Sementara anggota lainnya, Subarkah menyesalkan dilaksanakannya pemilihan ketua dengan sistim formatur. Menurutnya pemilihan model tersebut sudah tidak jamannya, padahal keinginan anggota untuk pemilihan ketua dilakukan secara langsung.
“Pemilihan formatur sudah tidak jamannya. Apalagi ketua lama sudah dua periode seharusnya ada penyegaran dan pemilihan secara langsung, kalau seperti ini memang seharusnya aturannya dirubah,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan RAT Koperasi Bina Karya tersebut, beberapa anggota yang masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mengaku yang paling kecewa. Mereka yang menolak disebut identitasnya mengatakan, RAT saat itu sangat tidak memuaskan anggota.
Pasalnya, menurut mereka buku laporan keuangan yang dibagikan kepada anggota diduga bukan sebenarnya. Sedangkan buku laporan yang riil tidak dimunculkan dengan alasan untuk menghindari pajak seperti yang diucapkan ketua koperasi saat berjalannya RAT.
Salah satu buktinya adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang diterimakan kepada anggota hitungannya tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam buku laporan yang dibagikan kepada anggota. Dengan demikian, menurutnya buku laporan yang disahkan adalah bukan pembukuan yang sebenarnya.
“Dengan demikian laporan pembukuan yang disahkan dihadapan anggota bukan laporan yang sebenarnya,” jelas PNS yang wanti-wanti tidak disebutkan identitasnya.
“Acara RAT waktu itu memang agak istimewa, bayangkan hanya agenda RAT ditunggui oleh dua kepala dinas Pendidikan dan kepala dinas Nakerperinkop UMKM sampai selesai. Hal itu membuat PNS yang masih aktif tidak berani menyampaikan uneg-unegnya karena adanya relasi kekuasaan,” imbuhnya.
“Begitu juga uang kas yang didepositokan berapa jumlahnya dan berapa bunganya tidak dilaporkan kepada anggota padahal bunga deposito menjadi pendapatan koperasi dan wajib dilaporkan dalam nota meuangan untuk disahkan oleh anggota melalui RAT,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi pada Dinas Tenagakerja Perindustrian Koperasi dan UMKM, Faiz Anwari ditemui media ini dikantornya menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan mencampuri urusan RAT atau pemilihan ketua koperasi. Menurutnya, institusinya hanya berwenang melakukan pemantauan atau pembinaan secara administrasi.
Dari data yang ada jumlah koperasi di Kabupaten Kudus mencapai 548 unit, dari jumlah tersebut tinggal 167 koperasi yang masih aktif sedang sisanya sebanyak 361 dinyatakan tidak aktif. (jos)