Launching SIRANUM, Kecamatan Dawe Kudus Masuki Era Digitalisasi Arsip Pelayanan

oleh -131 Dilihat
Camat Dawe Kudus, Dian Attamzis saat melaunching SIRANUM. (Foto: ist/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Kecamatan Dawe resmi memasuki era baru digitalisasi arsip pelayanan dengan meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Umum (SIRANUM) pada Selasa (12/8/2025). Inovasi ini mengubah cara pendokumentasian administrasi dari yang semula manual menjadi berbasis digital, sehingga lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Dawe, Fitriana Sari, menjelaskan bahwa SIRANUM hadir untuk menjawab persoalan penumpukan arsip fisik yang terjadi setiap hari. “Dalam sehari minimal ada 10 pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), belum termasuk Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat waris, pindah penduduk, dan proposal bantuan. Selama ini semua diarsipkan manual, lama-lama menumpuk,” ujarnya.

Melalui SIRANUM, seluruh arsip pelayanan kini terdokumentasi secara digital. Petugas mengisi formulir daring melalui Google Form yang otomatis terhubung ke Google Sheet, lalu data disinkronkan ke website Kecamatan Dawe. “Kalau ada warga kehilangan dokumen lama, tinggal cetak ulang dari arsip digital, tanpa repot mencari di tumpukan map,” jelasnya.

Program ini juga mendukung paperless di lingkungan ASN Kecamatan Dawe, mengurangi penggunaan alat tulis kantor, dan mempermudah pencarian data. Selain SKTM, dokumen lain yang sudah terdigitalisasi meliputi KIS, surat waris, surat pindah, hingga proposal bantuan. Implementasi resmi dimulai 1 Juli 2025, namun Fitriana telah mulai mendokumentasikan data sejak 2024. Hingga Juli 2025, tercatat lebih dari 1.000 dokumen SKTM telah terdigitalisasi.

Fitriana menambahkan, SIRANUM bermanfaat tidak hanya bagi pelayanan umum, tetapi juga seksi lain seperti Kesra. “Kalau suatu saat dibutuhkan, semua data bisa dibuka kembali dengan cepat. Bahkan kalau saya pindah tugas, sistem ini tetap berjalan karena sudah ada tim pelaksana resmi,” katanya.

Acara launching turut dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kearsipan, Dinas Sosial, akademisi, dan perwakilan desa. Respon masyarakat dinilai positif karena sistem ini mempermudah mereka mendapatkan kembali dokumen lama tanpa memulai proses dari awal.

Meski demikian, warga tetap perlu datang ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan berupa stempel resmi sebelum melanjutkan ke dinas terkait. “Dengan SIRANUM, pelayanan di Kecamatan Dawe sekarang lebih cepat, praktis, dan akuntabel,” tutup Fitriana. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :