LKKNU Kudus Gelar FGD Bahas Khitan Perempuan dari Perspektif Agama dan Kesehatan

oleh -1,163 kali dibaca
Foto: Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kudus menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) Perspektif Agama dan Kesehatan di Gedung Tarbiyah IAIN Kudus, Selasa (18/3/2025). (Foto: ist.)

Kudus, isknews.com – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kudus mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bertema Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) Perspektif Agama dan Kesehatan pada Selasa (18/3/2025) di Gedung Tarbiyah IAIN Kudus. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai khitan perempuan dari sisi agama serta kesehatan.

Ketua LKKNU Kudus, Mohammad Solikul Huda, menjelaskan bahwa diskusi ini penting untuk memahami berbagai perspektif terkait khitan perempuan, terutama dalam konteks medis dan hukum Islam.

“Sebagian masyarakat masih menganggap khitan perempuan sebagai tradisi yang harus dijalankan. Namun, ada perbedaan pendapat dalam agama dan tidak semua praktik ini memiliki dasar medis yang kuat,” ujar Solikul Huda.

Dalam diskusi tersebut, Gus Mujib dari Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kudus menyampaikan bahwa dalam Islam, khitan perempuan tidak bersifat wajib kecuali jika terdapat alasan kesehatan tertentu.

“Jika tidak ada indikasi medis, khitan perempuan tidak diperlukan. Namun, jika ada kondisi tertentu yang membahayakan kesehatan, tindakan ini dapat dilakukan dengan rekomendasi tenaga medis,” jelasnya.

Sementara itu, Subkoordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kudus, Muslimah, menekankan bahwa dari sisi medis, khitan perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan yang signifikan. Sebaliknya, prosedur ini dapat meningkatkan risiko infeksi dan komplikasi, terutama jika dilakukan oleh tenaga non-medis.

“Banyak penelitian medis menunjukkan bahwa khitan perempuan lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaatnya. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang praktik ini,” terang Muslikah.

Ia juga menambahkan bahwa dalam regulasi nasional, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) telah mengatur larangan terhadap praktik khitan perempuan.

“Meski ada perbedaan pandangan di kalangan ulama, pendekatan berbasis kesehatan tetap harus menjadi pertimbangan utama. Diskusi seperti ini diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat untuk mengambil keputusan yang lebih bijak,” katanya.

Melalui FGD ini, LKKNU Kudus berharap mahasiswa dan peserta dapat memahami perdebatan mengenai khitan perempuan dengan lebih komprehensif, serta mempertimbangkan aspek kesehatan dan kebijakan yang berlaku sebelum memutuskan untuk menjalankan praktik ini. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :