Marak Pernikahan Dini di Pati, Picu KDRT

oleh -624 kali dibaca

Pati, isknews.com – Maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Pati hingga mengakibatkan korban jiwa disinyalir lantaran banyaknya pernikahan dini. Undang-undang (UU) yang menjelaskan tentang syarat pernikahan kini telah berganti, namun di Kabupaten Pati masih menggunakan UU lama. Hal ini menyebabkan banyaknya pernikahan dini.

Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pati.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pati, Syamsul Arifin mengatakan. Peraturan lama UU Nomor 1 Tahun 1997 yang mensyaratkan usia pernikahan bagi laki-laki yakni 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sedangkan kini berubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mensyaratkan usia pernikahan laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.

“Tentu kita melakukan sosialisasi, supaya meminimalisir ketidakharmonisan keluarga karena ketidaksiapan mental, finansial. Selain itu juga dapat memicu kriminalitas akibat hal ini,” kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (20/3/2023).

Dengan demikian, lanjutnya hal itu belum diketahui banyak pihak. Sehingga tradisi menikah di usia dini masih dominan terjadi di Kabupaten Pati. “PA Kelas 1A Pati turut mencatat fluktuatifnya angka dispensasi pernikahan yang dipengaruhi oleh penanggalan Islam, diantaranya bulan haji, Syawal dan Sya’ban,” jelasnya.

Selain itu, permintaan dispensasi nikah didominasi oleh kasus kehamilan di luar nikah. Namun juga terdapat permintaan dari orang tua yang hendak menikahkan anaknya di usia dini karena faktor ekonimi.

“Berdasarkan data dari PA Pati banyaknya perkara dispensasi nikah di bulan Januari 2022 tercatat 39 perkara, dan di Januari 2023 tercatat 56 perkara. Dapat dikatakan fluktuatifnya dispensasi nikah dipengaruhi faktor penanggalan Islam,” paparnya.

Meskipun dalam perkara dispensasi nikah itu tetap dilaksanakan, tetapi juga turut dihadirkan kedua orang tua kedua calon suami istri. “Kedua orang tua hadir, jadi pihak PA dapat turut berpesan supaya mengawasi putra putrinya agar dapat menjaga kelanggengan rumah tangga,” pungkasnya.(mel)

KOMENTAR SEDULUR ISK :