Kudus, isknews.com – Masa kampanye calon legislatif maupun presiden dan wakil presiden telah selesai. Tiga hari sebelum hari pemilihan 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai masa tenang, terhitung pada 11-13 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus membersihkan semua alat peraga kampanye (APK) serta bahan alat kampanye yang terpasang di seluruh wilayah Kudus. Baik itu baliho yang memuat ajakan untuk memilih maupun bendera-bendera partai yang terpasang.
Sebanyak 2.772 petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kudus dikerahkan untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK). Penurunan APK akan dimulai dari jalan protokol hingga di dalam gang perumahan selama masa tenang hingga hari pencoblosan 14 Februari 2024.
“2.772 itu terdiri dari terdiri dari pengawas TPS, pengawas desa, pengawas kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten. Hari pertama masa tenang ini dilakukan serentak di 9 kecamatan di Kudus,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan Minggu, 11 Februari 2024.
Mengenai hal ini, Minan mengatakan bahwa tidak ada teguran kepada caleg maupun partai politik yang enggan mencopot APK-nya sendiri.
“Kita sudah ingatkan kemarin, kami sampaikan ini (pembersihan APK) menjadi kewajiban partai politik (termasuk caleg), bukan Bawaslu. Karena dia yang memasang, dia yang harusnya menurunkan,” terang Minan.
Meski begitu, dalam penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kudus hari ini, dikatakan Minan tidak mengalami kendala apapun. Terlebih dalam proses penertiban, tim yang bertugas dibantu alat berat dari Dinas PKPLH serta mobil crane dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.
“Alhamdulillah tidak ada kendala teknis apapun di lapangan, kita dibantu alat berat dari Dinas PKPLH dan Dinas Perhubungan, jadi baliho yang tinggi bisa kita tertibkan dan tidak ada kendala apapun,” pungkasnya. (AS/YM)