Surakarta, isknews.com – Lahan di Indonesia saat ini semakin sedikit untuk dikelola sebagai lahan pangan/ lahan pertanian. Banyak lahan sekarang dialih fungsikan menjadi bangunan – bangunan seperti hotel, perumahan, dan perusahaan – perusahaan.
“Di Jawa terjadi alih fungsi lahan yang luar biasa, 110.000 ha/tahun alih funsi lahan terjadi di Indonesia, dan terbanyak di Pulau Jawa” Ujar Dosen Fakultas Pertanian UNS Suntoro, Jum’at (4/12)
Banyak lahan – lahan potensial dialihfungsikan, dan yang terjadi sat ini di Indonesia bisa dikatakana menjadi Negara yang lapar akan lahan. Indonesia yang luas dan subur akan tanahnya sekarang menjadi Negara yang membutuhkan lahan untuk pertanian.
Ironis memang, hal seperti ini bisa terjadi di Indonesia,karena lahan yang memiliki potensi di sini dialih fungsikan, dan lahan untuk pertanian digerakkan di lahan marginal. Hutan – hutan lindung yang menjadi cagar alam dan paru – paru dunia ditebang dan dijadikan lahan pertanian, hal ini jelas berdampak buruk bagi lingkungan, karena penggunaan sudah diatas dayanya. Tanah longsor, erosi, banjir tidak bisa dicegah sekarang ini, karena hutan yang fungsinya untuk menangkal terjadinya hal tersebut sudah mulai berkurang.
“Di Solo saat ini bisa dilihat, kota ini tidak terputus dengan bangunan – bangunan, minim sekali lahan untuk pertanian, padahal hal tersebut juga penting, perluasan lahan pertanian saat ini sudah tidak seimbang, kurang dari separuh untuk ekstensifikasi, itupun hanya di lahan – lahan yang marginal” kata Suntoro.
“Lalu fungsi dari regulasi di bidang ini apa? Untuk peraturan dan pengawasan dari pemerintah mengenai masalah krisis lahan sudah dilakukan namun kurang begitu intensif” tambah Suntoro.
UU mengenai aspek lahan dan pertanian belum banyak yang bisa diaplikasikan karena belum ada Perda , hanya beberapa kabupaten yang sudah memiliki Perda, namun penerapannya belum bisa maksimal.
“Untuk menangani masalah Indonesia yang semakin krisis lahan, harus ada integrasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri Agraria untuk menyelesaikan dan melindungi lahan Indonesia agar tidak semakin banyak lahan dialih fungsikan untuk kepentingan – kepentingan yang tidak berkaitan dengan kegunaan semestinya” tegas Suntoro.
Amalia Zulfana